Minggu, 24 Agustus 2008

MAKALAH SEMINAR

Ini makalah yang saya bawa pada seminar yang diadakan atas kerjasama FISIP UNIVERSITAS HALUOLEO DAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI RI, pada tanggal 21 Agustus 2008, Bertempat di Auditorium Fisip Unhalu
MENYOAL INDEPENDENSI DAN NETRALITAS DKK PBB
I. Mukadimah
Sejak berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) hampir 63 tahun lalu, banyak masyarakat dunia yang menaruh harapan agar lembaga internasional ini mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu lembaga yang secara ideal, aktif, dan berkesinambungan, untuk turut serta menjaga perdamaian dunia dalam tatanan masyarakat dunia yang satu (one world only).
Komitmen PBB dalam kerangka menempatkan posisinya sebagai lembaga internasional yang ikut menjaga ketertiban dan keamanan dunia, tereksis dalam salah satu pasal Piagam PBB, sebagai berikut:
“Tujuan PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan-tujuan itu: mengadakan tindakan-tindakan bersama yang tepat untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman bagi perdamaian, dan meniadakan tindakan-tindakan penyerangan ataupun tindakan lainnya yang mengganggu perdamaian, dan akan menyelesaiakannya dengan jalan damai, dan sesuai dengan azas-azas keadilan dan hukum internasional, mengatur atau menyelesaikan pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan-keadaan yang dapat mengganggu perdamaian”[1]

Ketentuan tersebut, sudah merupakan dalil normatif bagi PBB untuk mengeksiskan posisinya yang secara strategis berkewajiban menjaga keamanan dan perdamaian dunia dalam kerangka yang menjunjung azas-azas netralitas serta keadilan.
Guna merealisasikan secara konkrit amanah yang diemban PBB tersebut, maka keberadaan Dewan Keamanan (the Security Council), sebagai salah satu organ kerja dari PBB, adalah dipandang sangat signifikan yang tampaknya tidak bisa dianggap abai. Karena memang prinsip dasar pembentukan Dewan Kemanan (DK) PBB, antara lain adalah keharusan untuk turut bertanggung jawab membantu tugas-tugas PBB dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Amanah yang diemban DK PBB dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional, sebagaimana yang menjadi azas dan tujuan PBB itu sendiri, memang sudah tersurat secara normatif dalam Piagam PBB. Hal itu, terdeskripsi secara gamblang dalam Piagam PBB berkenaan dengan tugas dan kekuasaan DK PBB, berikut ini:
“Untuk menjamin agar PBB dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan sempurna maka anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab utama kepada DK untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya DK PBB dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya di bawah tanggung jawab ini bertindak atas nama mereka”[2]
Selanjutnya dalam Piagam PBB, disebutkan bahwa “dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya, DK PB akan bertindak sesuai dengan tujuan dan azas-azas PBB...[3]
Ketentuan tersebut tampak jelas, mengartikulasikan posisi DK PBB, yang mestinya mengedepankan prinsip-prinsip netralitas dan keadilan dalam upaya menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai “aparat” yang menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Secara idealitas (das sollen), memang agaknya terlalu banyak harapan yang dialamatkan kepada DK PBB sebagai pembawa kesegaran bagi perdamaian dunia, sekaligus segudang pertanyaan yang akan menjadi bahan kajian menarik kita pada seminar hari ini, BETULKAH DK PBB SAMPAI HARI INI MASIH TETAP BERKOMITMEN DENGAN POSISINYA YANG NETRAL, INDEPENDEN, DAN ADIL DALAM MENJALANKAN MISI PEMBAWA PERDAMAIAN DUNIA?
Lantas bagaimana pula dengan peran dan sumbangsih Indonesia, terhadap perdamaian dunia? Yang pada 16 Oktober 2006 telah ditasbihkan sebagai anggota tidak tetap DK PBB, setelah mendapat dukungan dari 158 negara.
Keberadaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB, terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2007 hingga tanggal 31 Desember 2008, jelas merupakan tantangan yang dibebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota yang mewakili kawasan Asia dan sekaligus wakil dari negara berkembang dan berpenduduk mayoritas Muslim. Ada harapan agar Indonesia mampu memberikan warna terhadap kerja Dewan Keamanan, termasuk dalam menentukan prioritas, pendekatan serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan.
Namun yang menjadi pertanyaan penting, dan juga cukup relevan bagi bahan pengkajian kita adalah mampukah Indonesia, dengan keberadaannya sebagai anggota tidak tetap DK PBB, memposisikan diri secara strategis untuk memberikan pengaruh yang signifikan terhadap DK PBB dalam kerangka membawa perdamaian dunia dan keamanan internasional ke arah yang lebih baik? Ataukah malah sebaliknya, Indonesia justru hanya menjadi “penghias” bagi DK PBB, yang tidak mampu berbuat apa-apa demi terciptanya perdamaian dunia dan keamanan internasional?
II. Menyoal Netralitas dan Independensi DK PBB
Dunia saat ini penuh hiruk pikuk yang tergelontori dengan berbagai konflik internasional. Pencuatan konflik itu sesungguhnya berakar dari konflik kepentingan antara negara-negara besar terhadap negara-negara dunia ketiga, dan apabila dicermati secara mendalam motivasi dan pemicu konflik antara lain lebih disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat ideologis serta perebutan sumber-sumber kekayaan alam.
Konflik Timur Tengah misalnya, antara Arab-Israel, adalah lebih bersifat karena berlatar belakang ideologis. Begitu pula konflik di wilayah Irak, Korea Utara menyangkut isu senjata nuklir, sebetulnya karena dipicu oleh sebab-sebab kepentingan perebutan sumber-sumber kekayaan alam. Misalnya, konflik pendudukan AS atas wilayah Irak yang kemudian sampai menggantung Saddam Husein, mantan Presiden Irak, akar pemicu sebetulnya bermula dari ada kepentingan minyak AS di sana, dimana konon Irak ditenggarai memiliki kolam minyak terbesar kedua di dunia.
Dalam konteks konflik internasional yang saban hari makin menyeruak itulah, maka kehadiran DK PBB, tampaknya diharap untuk bisa meredam berbagai konflik dengan tetap berpijak pada paradigma asas yang menjunjung prinsip-prinsip netralitas dan keadilan. Dalam kenyataan memang tak dapat dipungkiri bahwa andil DK PBB, sebagai misi pembawa perdamaian dunia, dalam banyak konflik internasional, senantiasa hadir untuk itu. Bisa kita saksikan secara riil misalnya kehadiran DK PBB sebagai pasukan penjaga perdamaian di beberapa wilayah konflik seperti konflik kawasan yang Timur Tengah, Kongo, Vietnam, Namibia, Kamboja, Somalia, Bosnia-Herzegovina, Mozambik, Filipina, Tajikistan, Sierra Leone, dan Liberia, dan masih banyak lagi yang lain. Termasuk konflik yang terjadi di kawasan Rwanda, yang mendapatkan sanksi embargo senjata melalui Resolusi DK-PBB no 918 tahun 1994.
Melalui Resolusi Dewan Keamanan No 1717 tahun 2006, PBB telah membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional bagi semua, termasuk warga negara Rwanda, pelaku pembersihan etnis dan bentuk-bentuk kejahatan lain yang melanggar hukum kemanusiaan internasional di wilayah Rwanda dan negara-negara tetangganya antara 1 Januari hingga 31 Desember 1994. Menurut catatan media, pembantaian atau juga disebut genosida di Rwanda oleh sekelompok ekstrimis suku Hutu telah menewaskan sekitar 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu moderat dalam kurun waktu 100 hari saja pada tahun 1994. Serangkaian pembantaian itu dipicu oleh penembakan terhadap Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana, yang berasal dari suku Hutu.
DK PBB yang saat ini beranggotakan lima negara anggota tetap dengan hak veto, seperti AS, Inggris, Perancis, China dan Rusia, serta 10 anggota tidak tetap, yaitu Indonesia, Belgia, Italia, Slovakia, Panama, Peru, Qatar, Afrika Selatan, Republik Demokratik Kongo, dan Ghana. Namun kenyataan menunjukkan pada perjalanan kiprahnya sebagai penjaga perdamaian dunia, DK PBB seolah-olah membisu, terhadap beberapa konflik internasional yang seharusnya ditangani secara serius. Apalagi ketika konflik tersebut sebetulnya merupakan sebuah tindakan terorisme yang mengatasnamakan negara.
Dalam kasus konflik bersenjata antara Hizbullah dan Israel, yang kemudian berimplikasi pada serangan Israel terhadap desa Qana menewaskan sebanyak 60 warga sipil dalam satu serangan yang merenggut paling banyak korban jiwa dalam 19 hari agresinya terhadap pejuang Hizbullah, lalu pendudukan tentara Israel di tepi Jalur Gaza, dan kekejaman Israel terhadap ribuan penduduk sipil Palestina. Sehingga menurut catatan sudah ratusan bahkan ribuan penduduk sipil palestina, yang diantaranya anak-anak dan wanita, tewas menggenaskan akibat bombardir dari tentara Israel. Lalu yang tak pernah dilupakan oleh masyarakat internasional adalah tatkala AS mengagresi Afganistan dan Irak, dengan mengatasnamakan demokrasi, Puluhan ribu orang tewas dan ratusan ribu lainnya luka-luka di Irak dan Afganistan.
Sederet tragedi kemanusiaan itu, tampaknya bisa menjadi catatan penting untuk menyoal kembali netralitas serta keseriusan DK PBB sebagai penganjur perdamaian. Karena tampaknya, DK PBB diam saja ter­hadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza, serta konflik yang menimpa wilayah Timur Tengah, diman rumah-rumah dan infrastruktur hancur Beserta ratusan manusia te­was dan luka. Ironisnya Jalur Gaza hingga saat ini masih menghadapi blokade yang tidak berperikemanusiaan. DK PBB tidak berbuat apa-apa untuk menolong tangisan penduduk Ja­lur Gaza.
Suatu ketika Presiden Iran, Ahmadinejad, pernah berseloroh tentang keberadaan DK PBB selama bertahun-tahun hanya terkesan melindungi negara kuat dan menjadi bemper negara kaya. Sebaliknya, ujar dia, DK PBB mengabaikan kaum lemah.
Asumsi dan sinyalemen Presiden Irak itu, bukanlah sebuah statement kosong yang tanpa didasari oleh argumentasi faktual. Dalam masalah nuklir misalnya, menjadi keanehan adalah justeru kelima negara anggota tetap DK PBB, mereka diberikan keleluasaan untuk tetap memiliki senjata nuklir, yang mengherankan juga adalah tidak berdayanya DK PBB mencegah produksi dan parade senjata nuklir yang semakin berani dipertontonkan oleh Israel. Padahal untuk kasus yang sama seperti energi tenaga nuklir yang disimpan oleh Iran dan Korea Utara, DK PBB begitu getol mendesak kedua negara untuk “mengamankan” nuklir disimpan kedua negara itu.
Pada kasus kekejaman serta penyiksaan oleh tentara AS terhadap tawanan perang di penjara Guantanamo dan penjara Abu Ghuraib, tampaknya DK PBB seolah menutup mata dan diam, terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, yang jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, terutama pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan terhadap korban dan tawanan perang.
Sederet deskripsi kejahatan kemanusiaan dan kejahatan internasional yang terpampang tersebut, semakin memperkuat argumentasi faktual, untuk menyimpulkan gugatan terhadap independensi serta netralitas DK PBB dalam kerangka sebagai lembaga penganjur perdamaian dunia.
Hal paling krusial yang secara akademik untuk kembali menggugat netralitas PBB adalah soal keberadaan hak veto dari lima anggota tetap DK PBB, masing-masing AS, Inggris, Perancis, China dan Rusia. Pada faktanya keberadaan hak veto justeru hanya menjadi alat legitimasi sepihak dari negara-negara tertentu yang terepresentasi dari sikap setiap anggota tetap DK PBB, demi kepentingan-kepentingan politik yang avonturistik serta bersifat sepihak. Artinya, tidak jarang hak veto dari anggota tetap DK PBB, lebih bernuansa politis, bukan untuk kepentingan menempatkan keberadaan DK PBB, sebagai lembaga perdamaian yang netral dan tidak berat sebelah dengan berbagai konflik kepentingan antar negara.
III. Posisi dan Peran Strategis Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB
Indonesia telah dinobatkan sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa tugas 2007-2008. Duduknya Indonesia sebagai anggota, paling tidak dukungan yang luas terhadap keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan ini, tampaknya merupakan cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupun global. Peran dan kontribusi Indonesia tersebut, mencakup antara lain keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai misi penjagaan perdamaian PBB sejak tahun 1957; upaya perdamaian di kawasan seperti Kamboja dan Filipina Selatan. Begitu juga, dalam konteks ASEAN, Indonesia pernah ikut serta menciptakan tatanan kawasan di bidang perdamaian dan keamanan, serta peran aktif di berbagai forum pembahasan isu perlucutan senjata dan non-proliferasi nuklir.
Dengan terpilih menjadi anggota, berarti Indonesia akan mengemban kepercayaan masyarakat internasional untuk berpartisipasi menjadikan Dewan Keamanan sebagai badan yang efektif untuk menghadapi tantangan-tantangan global di bidang perdamaian dan keamanan saat ini.
Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan merupakan wujud dari upaya di bidang diplomasi untuk melaksanakan amanah Pembukaan UUD 1945, yang memandatkan Indonesia untuk “turut serta secara aktif dalam upaya menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Meski posisi kunci telah dimiliki Indonesia dengan menjadi anggota tidak tetap DK PBB, sekaligus menjadi tonggak baru bagi Indonesia untuk menjalankan misi politik luar negerinya yang bebas aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Namun, menjadi soal adalah ketidakberdayaan pemerintah Indonesia untuk mendesak DK PBB guna melakukan tindakan konkrit berupa sanksi internasional terhadap negara-negara tertentu yang melakukan “premanisme internasional” yang berdampak pada jatuhnya korban ribuan penduduk sipil tak berdosa.
Dalam kasus serangan militer Israel atas Wilayah Beit Hanun, Gaza bagian utara pada tanggal 8 November 2006, yang telah menewaskan 18 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, serta melukai beberapa orang lainnya. Indonesia gagal mendesak DK PBB mengeluarkan sebuah resolusi untuk menghukum tindakan biadab Israel tersebut. Pada kasus ini, Indonesia paling banter hanya mengeluarkan press release (siaran pers) Nomor 86/PR/XI/2006 tentang Pernyataan Sikap Pemerintah Indonesia yang mengutuk keras serangan militer Israel terhadap wilayah Beit Hanun, Gaza bagian utara pada tanggal 8 November 2006.
Kekhawatiran penulis adalah jangan sampai posisi Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB yang dapat diibaratkan sebagai satria penjaga perdamaian tanpa samurai. Yaitu posisi yang justru menempatkan Indonesia sebagai penghias DK PBB, sungguh sangat disayangkan.
IV Penutup
Berbagai konflik kepentingan internasional yang saat ini mendera masyarakat internasional dengan dominasi banyak kepentingan yang direpresentasikan Negara-negara besar semisal AS, kemudian fakta dari berbagai kriminalitas yang ditunjukkan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara dunia ketiga. Konflik Arab Israel yang tak kunjung selesai. Lalu kejahatan tentara AS di Irak dan Afganistan. Menjadi bahan renungan kita, masih bisakah kita menaruh harapan kepada DK PBB sebagai penganjur perdamaian dunia? Wallahu a’lam bi ash shawab.
BIODATA
Nama : MUH SJAIFUL SH MH
Alamat Kantor : Kampus III Universitas Haluoleo, Fakultas Hukum
Pekerjaan : Dosen Pada
1. Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
2. Fisip Unhalu
3. Fakultas Teknik Universitas Haluoleo
4. Pascasarjana Kerjasama Universitas Muhammadiyah Kendari dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Program Studi Ilmu-Ilmu Hukum
Lain-Lain : Kolumnis tetap Pada Harian Kendari Pos, Harian Kendari Ekspres dan Harian Media Sultra
Menjadi pembicara pada berbagai seminar lokal dan seminar nasional untuk wilayah Provinsi Sultra
Email : hamadsaiful@yahoo.com
Situs :hamadsaiful.blogspot.com

[1] Piagam PBB Pasal Ayat 1
[2] Piagam PBB Pasal 24 Ayat 1
[3] Piagam PBB Pasal 24 Ayat 2

Kamis, 03 Januari 2008

Prospek Penegakan Hukum 2008

Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Kini kita telah berada pada babak baru episode perjalanan kehidupan tahun 2008. Ada beberapa catatan yang agaknya bisa dijadikan sebagai bahan analisis guna menilai prospek penegakan hukum bangsa ini kedepan. Menurut penulis, ini penting dilakukan mengingat berbagai drama penegakan hukum sepanjang 2007, masih menimbulkan kekecewaan publik. Apalagi misalnya menurut catatan akhir tahun pemberantasan korupsi oleh Pusat Kajian Anti Korupsi atau PuKAT Universitas Gadjah Mada menyatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada tahun 2007, pengungkapan kasus korupsi belum menyentuh aktor besar dan masih terpusat pada pemberantasan di daerah-daerah.
Kini 2007 telah berlalu, tetapi wajah penegakan hukum yang masih belepotan serta belum menunjukkan tanda-tanda kearah perbaikan berarti, paling tidak untuk kesekian kalinya, bisa menjadi rujukan utama dalam memprediksi prospek penegakan hukum kita pada 2008.
Bila saja kita jujur mencermati derap perjalanan proses penegakan hukum di tanah air pasca era reformasi. Sejatinya hanya mengulang lagu lama “masih seperti yang dulu”. Wajarlah kalau kemudian banyak kalangan masyarakat yang menaruh harapan pesimistik terhadap keberhasilan penegakan hukum di tanah air. Harapan pesimistik masyarakat itu, juga diperkuat dengan parahnya mental aparat hukum termasuk struktur politik di level kekuasaan yang menjadikan hukum tak ubahnya sebagai dagelan.
Nyaris sepuluh tahun setelah era reformasi, upaya modernisasi dan perlengkapan lembaga hukum terbukti belum mampu memberangus praktik korupsi, perampokan uang negara, dan penjarahan hasil hutan sampai keakar-akarnya. Penggerusan dan pencurian aset-aset negara dalam segala level, bukannya dapat ditebang habis tapi malah semakin parah.
Atas dasar pemikiran demikian, bercermin dari wajah penegakan hukum di tanah air yang belum mengalami perubahan secara siginifikan selama sepuluh tahun lewat, maka sudah dapat dipastikan, prospek penegakan hukum, khusus 2008 ini, masih akan tetap stagnan (baca macet).
Pada 2008 ini, kita tampaknya kembali akan siap kecewa menyaksikan suguhan drama proses penegakan hukum yang dikangkangi arus kepentingan elite penguasa dan tersamarkan dalam spekulasi politik serta pihak-pihak yang berduit. Karena itu, semangat untuk memberantas praktik-praktik korupsi serta penilepan uang negara nantinya sekadar sebuah kosmetik.
Sangat boleh jadi, wajah penegakan hukum 2008 akan lebih disemaraki oleh parade pembebasan kesalahan hukum para aktor politik yang punya kedekatan dan atau yang dianggap punya jasa-jasa politik dengan pusat-pusat kekuasaan. Ini bisa mengulang lagi seperti pada kasus yang meminggirkan dalam arti menyelamatkan Yusril Ihza Mahendra dan Taufiequrachman Ruki, yang diselesaikan secara adat oleh Presiden SBY, ketika keduanya saling tuding menilep uang Negara.
Untuk itu, ketidakberdayaan hukum untuk menegakkan asas “equal under the law” semua orang sama di hadapan hukum, kembali akan dimentahkan oleh arus penghadangan atas nama kepentingan politik. Sebab nantinya berbagai peristiwa hukum makro yang menggelinding pada 2008 ini, yang berhadapan dengan derasnya kepentingan politik, secara nyata “vis a vis” akan terjadi tarik ulur antara keharusan menegakkan keadilan serta kepastian hukum dengan selera politik para kelompok elitis.
Sehingga boleh jadi, berbagai kasus hukum yang menggelinding di 2008 ini, baik yang merupakan warisan dari 2007 maupun yang muncul kemudian, seperti korupsi kelas kakap, penjarahan hutan besar-besaran, pengrusakan lingkungan, penyalahgunaan jabatan, dan sengketa pilkada, hukum seolah tak berdaya untuk menghindarkan diri dari stigma tebang pilih. Terutama dari para aktor politik yang punya akses besar dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Akibatnya, pada berbagai kasus besar yang kemudian dicuatkan menjadi konsumsi publik, hukum diposisikan sebagai sarana representasi kepentingan dari aktor politik.
Begitu juga penegakan hukum pada level “grass root” (baca akar rumput), pada 2008 ini, bisa dipastikan bakal disemaraki oleh perampasan hak-hak rakyat dengan dalih atas nama kepentingan umum, seperti aksi penggusuran dan pencaplokan tanah warga. Begitu juga, penyetopan bantuan dan subsidi sebagai hak rakyat yang dijamin konstitusi berdalih negara minus anggaran belanja, akan kembali mewarnai derap penegakan hukum tahun ini.
Tidak hanya itu, warga masyarakat pencari keadilan, seperti mengulang lagu lama, tetap terganjal oleh mafia peradilan yang ditengarai dengan maraknya jual beli hukum yang memang sejak dulu menggerogoti lembaga penegakan hukum kita.
Tapi sekali lagi ironi penegakan hukum yang paling mengemuka 2008 ini, adalah seputar kekalahan hukum oleh praktik politik yang antara lain dikonstruksi dengan terjadinya represivitas politik atas hukum. Sehingga jika postur penegakan hukum kita pada 2008 ini, memang demikian, maka sekaligus memperbenar anggapan bahwa hukum model demikian hanya dimanfaatkan sebagai bagian dari komoditas politik. Hukum tak ubahnya dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi tindakan politik “cuci tangan”. Jika pemanfaatan demikian tidak segera dibetulkan, kinerja hukum tidak akan pernah beres, impartialitas hukum tidak bisa terwujud. Hukum yang diposisikan sebagai elemen yang bersifat subordinat dari politik, akan menimbulkan ketidakpastian dan mengabaikan rasa keadilan.
Atas dasar itu, wajarlah kalau kemudian banyak kasus yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya tak kunjung juga selesai tertangani hingga tahun 2007. Misalnya saja penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir, sepertinya buntu mengungkapkan aktor intelektual di baliknya. Hiruk-pikuk penanganan korupsi pun masih banyak mewarnai wacana penegakan hukum dengan berbagai spekulasi politik di belakangnya. Bahkan, penghujung 2007 pun ditutup dengan kontroversi proses pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2009.
Lalu bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum nasional kita 2008 ini? Sepertinya kekecewaan publik atas kinerja lembaga penegakan hukum masih menguat, terlebih ketika publik menyaksikan upaya yang dilakukan lembaga penegak hukum yang tak dapat memuaskan harapan masyarakat, apalagi ketika hukum harus diperhadapkan pada pengaruh kekuatan politik, uang, kekeluargaan dan pertemanan.
Lantas mengapa, penegakan hukum sepanjang 2008 ini, akan tetap masih seperti yang dulu lagi? Paling tidak menurut pencermatan penulis, adalah sangat dipengaruhi oleh tiga indikator. Pertama, substansi produk hukum tertulis yang selama ini diberlakukan, cenderung memuat sejumlah pasal yang sangat ambigu (penuh kerancuan), akibatnya membuka ruang penafsiran bebas bagi pihak-pihak tertentu untuk mengangkangi hukum. Contohnya, sejumlah pasal dalam produk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan berbagai penafsirannya, justru membuka ruang konflik dalam proses penyelenggaran pilkada pada berbagai tempat di tanah air. Selain itu, yang celakanya juga, kita masih saksikan sejumlah produk hukum tertulis yang tidak memberikan keberpihakan bagi kesejahteraan rakyat. Malah melegitimasi para elit politik untuk menari-nari di atas penderitaan rakyat. Lahirnya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang besaran tunjangan bagi anggota legislatif, merupakan contoh untuk itu.
Kedua, struktur aparat penegak hukum kita selama ini, `agaknya masih terdiri dari kelompok sapu kotor (the dirty sweeps). Merekalah kemudian yang punya andil atas morat-maritnya dunia peradilan kita selama ini. Ketiga, masyarakat bangsa ini konon tidak punya rasa takut terhadap sanksi hukum yang berlaku. Tiga faktor itulah nanti yang tampaknya mempengaruhi prospek penegakan hukum kita yang kian amburadul pada 2008 ini. Wallahu 'alam. (*)

Minggu, 23 Desember 2007

Pilgub Sultra dan Janji NUSA

Oleh: Muh Sjaiful SH MH (Dosen Tetap Universitas Haluoleo Kendari)

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra secara langsung sudah dihelat pada 2 Desember lalu. Berdasarkan hasil penetapan suara yang dilakukan oleh KPUD Sultra, maka pasangan calon Nur Alam-Saleh Lasata (Nusa, hampir pasti dinyatakan sebagai pemenang menuju kursi 01 Sultra. Dulu janji manis politik ditebar para calon dengan memberi harapan perubahan nasib rakyat Sultra ke arah lebih baik jika terpilih. Termasuk juga janji dari pasangan NUSA yang hampir dipastikan menang. Meski sebenarnya kemudian banyak pihak yang masih sangsi apakah betul para cagub itu bekerja untuk kepentingan perbaikan nasib rakyat jika terpilih? Semisal pasangan Nusa?
Soalnya pengalaman pemilihan kepala daerah berbagai tempat di tanah air termasuk juga pengalaman pemilihan pemimpin pada level nasional. Ternyata setelah sang kandidat berhasil merengkuh kekuasaan, nasib rakyat tidak pernah mengalami perubahan yang cukup signifikan dan mendasar.
Kemiskinan yang makin membelit rakyat, sulitnya memperoleh lapangan kerja, kelangkaan BBM dan listrik, penjualan aset-aset vital negara ke pihak asing, biaya pendidikan yang mahal dan praktik-praktik KKN yang telah menjadi konis di tubuh penyelenggaran pemerintahan di tanah air, adalah sederet fakta yang tidak terbantahkan bahwa janji manis yang dulu ditebar saat kampanye politik hanyalah tinggal janji. Rakyat tidak pernah merasakan perubahan nasib apa-apa.
Jadi masih bisakah kita berharap melalui fenomena Pilgub Sultra secara langsung ini akan menggiring perubahan nasib rakyat di tengah kondisi masyarakat pragmatis dimana para pejabat dan penguasanya kerap menabur janji?
Sebetulnya, ada banyak faktor untuk dijadikan pijakan analisis dalam memberikan jawaban objektif menyangkut arah perubahan nasib rakyat terutama di Sultra pada pergantian gubernur mendatang. Antara lain faktor sistem politik yang mendasari keberlangsungan pemilihan dan pengangkatan gubernur itu sendiri. Sistem politik yang terbangun secara gradual mempegaruhi proses pemilihan gubernur adalah terlalu bercorak pragmatis dan materialistik. Pada corak sistem politik demikian, lazimnya setiap orang yang berkehendak maju bertarung memperebutkan kursi kepala daerah boleh jadi lebih terdorong oleh ambisi mencicipi nikmatnya kekuasaan yang menyediakan segala akses kemudahan untuk meraup lebih besar kekayaan serta kebanggaan demi derajat prestise sosial.
Dengan meminjam ungkapan Teten Masduki, Kordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), sesunguhnya kecenderungan sebahagian besar orang terjun ke dunia politik, seperti berebut menjadi kepala daerah, tidak lain hanya untuk mendekatkan diri pada sumber-sumber ekonomi. Menjadi orang yang duduk di kursi kekuasaan, adalah kesempatan emas untuk menyalurkan kontrak-kontrak pengadaan barang milik publik atau proyek pembangunan kepada kerabat dekat/kroni guna mendapatkan suatu komisi.
Maurice Duverger menulis bahwa orang-orang demikian tak ubahnya homo homini lupus yang dalam perjuangan politiknya, bermotivasi memburu keuntungan pribadi sebagaimana halnya dalam persaingan ekonomi. Motivasi perjuangan politik adalah untuk keuntungan dirinya bukan karena dedikasi atau pelayanan untuk rakyat. Teori Maurice Duverger berangkat dari asumsi bahwa para politisi dalam konteks demikian, cenderung menuntut pemuasan ekonomi dalam situasi yang selalu mengalami kelangkaan ekonomi.
Dalam konteks Pilgub Sultra yang ditopang oleh sebuah sistem politik cenderung pramatis dan materialistik itu, akan sangat sulit membawa perubahan nasib rakyat kearah lebih baik. Karena mustahil mendapatkan sosok gubernur yang bersih dan kredibel membawa perubahan sementara ia sendiri dibidani dari sebuah sistem politik yang diwarnai oleh ambisi memperbesar sumber-sumber ekonomi sendiri dan para kroni.
Parahnya lagi, sosok pemimpin yang lahir sistem politik demikian, biasanya terdiri dari para politisi yang suka cari untung (gain politician) yang doyan menukar amanat rakyat dengan kepentingan avonturistik. Ia akan rela mengeluarkan sejumlah ongkos sebagai balas jasa atau �upeti� kepada para pendukung yang berjasa menaikkannya ke kursi kepala daerah (baca gubernur). Ia juga akan rela mengumbar janji kepada setiap konstituen kendati apa yang dilakukan itu sekadar sebuah eufisme politik. Makanya aroma money politik dan pelanggaran aturan pilkada kerap menyengat dalam beberapa kasus pilkada yang terjadi di tanah air.
Jadi dalam paradigma sistem politik yang materialistik-pragmatis sebagai derivasi dari ideologi sekulerisme dengan titik ajaran mengejar kesenangan hedonis yang mengumbar syahwat mengumpul modal (kekayaan) tanpa menaruh empati terhadap nasib rakyat miskin dan kelestarian lingkungan, yang kemudian ini juga mengkooptasi sistem perpolitikan di wilayah Sultra, maka implikasinya sudah jelas, Pilgub Sultra mungkin hanyalah berganti wajah tetapi nasib rakyat tidak akan mengalami perubahan apa-apa.
Memang demikian watak dasar dari sistem politik sekulerisme yang membuahkan ide kapitalisme dengan kecenderungan materialistik-pragmatis. Ia selamanya abai terhadap nasib rakyat yang tertatih-tatih dihimpit kemiskinan dus kesulitan hidup. Bahkan abai terhadap kelestarian lingkungan serta nasib terhadap ribuan penganggur yang kesulitan mencari lapangan pekerjaan.
Kalau kita mengamati kondisi Sultra menurut catatan La Ode Aslan, Dekan Fakultas perikanan Universitas Haluoleo hingga di era gubernur sekarang, jumlah penduduk Sultra yang berkategori miskin sebanyak 420 orang (sekitar 21,5%). Disisi lain menurut Aslan, saat ini kondisi sosial ekonomi Sultra atas dasar indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indeks, HDI) masih menempati rangking 25 di Indonesia. Tentu saja meningkatnya anngka kemiskinan itu mendorong naiknya angka pengangguran sebesar 12,94%. Permasalahan yang dihadapi Sultra juga sekarang diperparah oleh mudahnya pemerintah di daerah ini mengeluarkan perizinan bagi ekspansi modal di Sultra yang membawa dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, antara lain adalah pendangkalan sungai akibat deforestasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Fenomena ini disebut sebagai proses runf-off dimana pasir dan tanah di kawasan terbuka ikut terbawa hujan dan mengendap di sungai. Akibatnya, sungai tidak mampu lagi menampung limpahan debit air secara tiba-tiba yang akhirnya menjadi banjir sebagai hal biasa di beberapa daerah Sultra. Hasil catatan Arief Rachman, Direktur Eksekutif Walhi daerah Sultra, menyebutkan beberapa izin pertambangan Golongan A/B yang dikeluarkan diseluruh Sultra yang sangat abai terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Saya juga mengamati kondisi penegakan hukum Sultra yang masih carut marut. Praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme masih mangkrak di beberapa lembaga birokrasi pemerintah. Selain itu, pembiaran pembalakan liar dan illegal fishing dalam pengrusakan ekosistem laut oleh para cukong-cukong pengusaha besar yang konon dibekkingi aparat pemerintah dan aparat hukum berlangsung terus menerus. Sumber daya alam Sultra digerus oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab alah beberapa di antaranya mulai digadai kepihak asing dan swasta. sejumlah konsesi wilayah pertambangan yang terdapat di sejumlah Pulau di Sultra seperti Pulau Kabaena, Pulau Walemo termasuk di Kabupaten Kolaka, sudah direncanakan untuk digadai kepada pihak asing ataupun pihak swasta.
Wajar kalau kemudian masyarakat Kolaka berunjuk rasa pada tanggal 19 November lalu, menentang kebijakan Bupati Kolaka, Buhari Matta yang mengeluarkan rekomendasi Kuasa Pertambangan (KP) kepada sepuluh perusahaan untuk mengeruk kekayaan alam Kolaka. Sementara rakyat Kolaka yang masih miskin di beberapa pinggiran wilayah Kolaka nyaris tidak pernah sedikitpun mendapat berkah dari eksplorasi penambangan tersebut. Aksi demo dimotori Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) yang berlangsung panas dan penuh kemarahan rakyat. Bentrok fisikpun tak dapat dihindarkan antara Polisi Pamong Praja yang di bac up Satuan PHH Polres Kolaka yang berlangsung selama tiga jam.
Belum lagi kondisi sosial masyarakat Sultra yang saban hari digelimangi angka kriminalitas yang semakin meningkat, praktik prostitusi, judi, penyalahgunaan narkoba dan pesta miras di kalangan generasi muda. Sementara pada faktanya, beberapa elit politik yang telah duduk manis di kursi kekuasaan jarang peduli dengan kondisi tersebut. Meski berbagai aksi demo dan unjuk rasa dari rakyat Sultra meminta kepedulian pemerintah untuk itu. Namun seolah-olah para elit politik di berbagai level yang dulu rajin menabur janji berpura-pura lupa.
Para elit politik malah sibuk berebutan tender proyek menggiurkan milyaran rupiah, membangun rumah mewah, mengumpulkan modal padahal dulu saat mereka merayu simpati rakyat, janji untuk merubah nasib rakyat ke arah lebih baik sangat meyakinkan.
Itulah hasil dari pemilihan pemimpin secara langsung dalam bingkai sistem politik serba materi dan pragmatis buah dari ideologi sekulerisme-kapitalisme. Sejatinya, Pilgub Sultra yang tetap kokoh ditopang oleh sistem politik yang memelihara kelompok elitis yang rakus harta dan kekuasaan. Jangan harap bakal terjadi perubahan nasib rakyat Sultra kearah yang lebih baik.
Tak ada solusi jitu yang paling baik, memuaskan akal, sesuai dengan fitrah dan menentramkan jiwa, untuk membawa perubahan nasib rakyat sultra kearah lebih baik pada masa akan datang, selain dengan menerapkan sistem kepemimpinan yang berbasis syariah Islam. Betapa tidak, kepemimpinan yang berbasis syariah Islam sangat dipastikan menghasilkan sosok pemimpin yang kuat dan amanah. Karena pada dasarnya ia dilahirkan dalam suatu sistem kepemimpinan ideologis (qiyadah fikriyah) yang dibangun oleh akidah Islam dan syariatnya. Pemimpin demikian diikuti bukan lantaran akhlaknya semata, sebagaimana sering didengungkan oleh para kandidat gubernur Sultra dalam setiap kampanyenya, melainkan pengemban kebenaran dan amanah menerapkan Islam. Siapapun dan bagaimanapun juga, kepemimpinan yang diterapkan atas dasar Syariat Islam pasti dapat memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan rakyat secara keseluruhan. Tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat kelak.