Jumat, 09 April 2010
Tulisan Terbaru Mafia Kasus
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Dosen Fakultas Hukum Unhalu
Setelah skandal Bank Century mencoreng dunia penegakan hukum di tanah air. Lagi-lagi kita dikejutkan dengan skandal penggelapan dana pajak yang melibatkan Gayus Halomoan P Tambunan, seorang pegawai pajak berstatus golongan III/a. Modus operandi penggelapan dana pajak ala Gayus dibeber secara gamblang oleh salah seorang petinggi Polri, Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri. Jumlah dana pajak yang digelapkan, sangat fantastis, mencapai digit 28 milyar rupiah. Malah, Susno Duadji, secara berani menuding ada sejumlah perwira polisi yang jadi “becking” penggelapan dana pajak yang memang tidak kepalang tanggung besarnya itu.
Kalau saat ini, ada beberapa jendral dan petinggi kepolisian lainnya termasuk jaksa yang sudah berstatus terperiksa dan tersangka dalam kasus pengemplangan dana pajak yang sangat menggegerkan itu, maka tentu secara normatif, bisa dibilang Gayus Tambunan tidak bekerja sendirian. Artinya, Gayus sudah berada pada posisi lingkaran melakukan tindak pidana secara berjamaah, dengan berlapis tuduhan, korupsi, penggelapan, dan pencucian uang (money laundry).
Istilah melakukan tindak pidana berjamaah yang penulis gunakan ini, dalam logika sistem hukum pidana kita, dikenal dengan sebutan “penyertaan melakukan tindak pidana” (deelneming). Kaidahnya diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana yang secara sederhana merumuskan kualifikasi kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kedua pasal tersebut, lalu membagi kategori pelaku kejahatan, yaitu orang yang menyuruhlakukan lahirnya kejahatan dan orang yang turut serta melakukan perbuatan. Dari sini kemudian dapat dipilah, ada orang yang bertindak sebagai pelaku intelektual (doen plegen) dan yang turut melakukan perbuatan (medeplegen).
Jadi sesungguhnya aroma tindak pidana berjamaah menurut kaidah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dapat dipastikan menyengat dalam skandal pengemplangan pajak yang menyeret Gayus Tambunan, staf biasa Golongan III/a pada Ditjen Pajak. Tentu pembuktian siapa saja orang-orang yang berkomplot dalam skandal pajak, sangat tergantung “nyanyian” pengakuan Gayus sendiri. Memang satu-satunya alat bukti paling valid selain alat bukti petunjuk yang ada, untuk mengungkap siapa pelaku utama yang jadi sutradara di balik mega kasus tindak pidana pengemplangan duit pajak yang menghebohkan, adalah pengakuan Gayus sendiri.
Pada sudut pandang yang lain, fenomena Gayus di balik skandal pajak, merupakan salah satu ilustrasi buruknya potret penegakan hukum kita sekarang. Ibarat kentut meski tidak terlihat kasat mata tetapi bau busuknya sudah menyengat kemana-mana. Mafia hukum di balik skandal pajak sebetulnyamerupakan fenomena “gunung es”, yang boleh jadi masih banyak berseliweran mafia hukum lainnya dengan modus operandi beraneka ragam dalam blantika penegakan hukum di tanah air.
Jadi secara sosiologis dengan menggunakan teori pendekatan sistem versi Talcott Parsons, pemberantasan mafia hukum di tanah air sampai ke akar-akarnya memang tidak bisa dilakukan hanya dengan cara parsial, individualistik, dan sepotong-sepotong. Masalahnya seperti yang dikemukakan Talcott Parsons, hukum merupakan bahagian dari sebuah sistem kehidupan dimana semua aspek terkait di dalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek ideologi yang menjadi penyangganya.
Kata Keynes, seorang pakar ekonomi kapitalisme, bahwa drama kehidupan manusia dalam kehidupan masyarakat, bukanlah berjalan di sebuah ruang hampa yang kosong, tetapi ia akan sangat tergantung pada ideologi yang menyangganya. Kata Keynes ketika terjadi kebobrokan dalam panggung kehidupan masyarakat maka tentu kita harus kembali menengok pada sistem-sistem yang menjadi penyangganya.
Kalau asumsi kedua pakar barat tersebut kita jadikan acuan argumentatif untuk memberangus mafia hukum di tanah air mulai dari kelas teri sampai kelas kakap sekalipun maka memang harus terpulang pada sebuah sistem yang masih menggaransi permainan bulus untuk berkongkalikong memperalat hukum guna kepentingan-kepentingan syahwat kekuasaan dan materi. Inilah biang keladinya, menurut penulis yang sampai hari ini, betapa sulitnya memberangus mafia hukum yang masih berseliweran.
Apalagi asas dalam hukum acara di tanah air masih membolehkan bagi setiap orang yang berperkara di pengadilan harus dipungut biaya. Inilah salah satu asas yang sangat tidak disetujui penulis, lantaran asas ini pula yang berpotensi membuka peluang bagi setiap orang untuk memperjual belikan hukum dengan dalih asas keharusan berperkara dikenakan biaya. Ini salah satu contoh dari masih terdapatnya instrumen hukum di negeri ini yang malah memperburuk sistem penegakan hukum kita.
Jadi tumbuh suburnya mafia hukum di negeri ini, persoalan pokoknya pada sistem hukum yang konfigurasinya sebahagian notabene masih produk kolonial Belanda, yang penulis maksud adalah sistem hukum yang masih menumbuhsuburkan keserakahan terhadap materi, gaya hidup mewah, dan berburu jabatan alias kekuasaan. Jelas, sistem hukum warisan produk kolonial Belanda, adalah sistem dimana masih terkooptasi dengan mental matarialistik.
Bisa dibuktikan ketika kita masih menyaksikan para petinggi hukum di negeri ini, sebut misalnya salah seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang kedapatan KPK menerima suap yang lumayan besarnya, 300 juta rupiah!!! Mungkin saja masih ada sebahagian aparat penegak hukum kita yang rela menjajakan martabatnya demi segepok uang.
Mafia hukum ala Gayus barangkali akan berlanjut dengan episode “sinetron” hukum di negeri ini dengan modus yang lain. Betapapun kisah mafia hukum di negeri yang “gemah ripah loh jinawe” ini yang kini berlanjut dalam episode skandal pajak ala Gayus, merupakan buah dari sistem hukum yang paradigma penyangganya sudah lapuk dan usang. Karena Gayus tidak bekerja sendirian, ia adalah jabang yang kelahirannya dibidani secara keroyokan dan berkomplot.
Jadi tugas Satgas Mafia Hukum untuk menggerus bibit mafia hukum sampai ke akar-akarnya di negeri tercinta ini tidak hanya dengan mencokok person-person yang turut mengambil andil mengangkangi hukum. Tetapi yang terpenting adalah mengeluarkan sebuah rekomendasi penting kepada para stakeholder di negeri ini berupa agenda untuk menata kembali secara revolusioner sistem penegakan hukum kita yang materialistik menuju sistem hukum yang lebih memberikan rasa keadilan dan menjamin persamaan hukum bagi setiap warga negara yang memberikan jaminan Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang wajib termaktub dalam semua keputusan hakim pengadilan di negeri ini.
Ada pertanggungjawaban ilahiah dan sistem hukum yang menjadikan setiap orang terdapat perasaan berdosa ketika mengangkangi hukum atau mencuri harta negara alias merampok uang rakyat. Bukan sebuah sistem hukum yang justru hanya berpihak pada orang-orang berduit dan punya kekuasaan.
Sabda Agung Nabi Muhammad SAW, “ Tanda kehancuran suatu negeri adalah tatkala pelanggaran hukum dilakukan orang-orang yang berkuasa dan berduit, maka hukum tidak ditegakkan, namun bila orang-orang lemah dan tidak punya uang melakukan pelanggaran hukum, maka hukum baru ditegakkan”. (*)
Selasa, 10 Februari 2009
Cerpen Terbaru
Mengaku Jadi Nabi
Matahari sangat terik. Sinaran panasnya seumpama berasal dari lontaran bola api yang menghanguskan jagad raya. Sesosok laki-laki setengah tua, bertubuh jangkung wajah tirus, berdiri angkuh di tengah kerumunan penduduk desa yang bermandikan peluh. Kendati terpanggang di bawah sengat matahari, para penduduk desa itu tetap khidmat mendengar celotehan khotbah laki-laki setengah tua barusan. Ia oleh penduduk desa sering dipanggil Tuan Opu Guru. “Wahai kalian pengikutku, aku adalah laki-laki terbaik di antara kalian yang datang sebagai nabi. Sebagai Imam Mahdi akhir zaman yang dijanjikan. Dalam kitab Taskirah yang tertulis sebagai hasil perenungan suciku bahwa titah Tuhan yang agung telah menoreh ke lidahku. Akulah juga sang nabi. Maka dengarlah kata-kataku”
Penduduk desa semakin terpesona dengan kata-kata Tuan Opu Guru. Seperti sedang menerima setetes air dingin yang jatuh dari tujuh petala langit lalu menyusuri kerongkongan-kerongkongan yang dahaga. Ya...memang mereka penduduk desa itu sedang dahaga akan nilai-nilai spiritual. Jiwa mereka kering bak oase di musim kemarau yang sedang menanti tetes hujan.
Apalagi sejak dirubuhkannya surau desa untuk alasan pengembangan jalan desa. Sebuah alasan yang memang tidak masuk akal. Lantaran untuk kepentingan segepok duit, aparat desa rela berkolaborasi dengan para begundal pihak developer. Meruntuhkan bangunan surau menjadi puing-puing tanpa bekas. Praktis penduduk desa sudah tidak punya tempat sebagai wahana mendengar petuah-petuah kesejukan Islam sebagai mabda.
Fatir, Seorang ustadz muda yang tidak pernah bosan melakukan tasqif kepada penduduk desa, terpaksa harus hengkang. Surau desa sebagai sentrum dakwahnya kepada penduduk sudah tidak berdiri kokoh. Kendati ia sudah mengajukan berbagai argumentasi yang masuk akal supaya surau desa jangan dirubuhkan. Namun aparat desa tidak bergeming. Surau desa tetap harus dirubuhkan. Ustadz Fatir malah dituding menghasut warga untuk melakukan makar dan mengganggu ketertiban desa. Untuk alasan strategi dakwah, ia memilih untuk hengkang dulu dimana suatu saat ia pasti kembali lagi menata dakwah yang sudah dibangunnya selama satu tahun. Ia hengkang bukan karena takut atau sudah bosan berdakwah.
Kedatangan sosok Tuan Opu Guru disambut penduduk desa, terutama yang lemah iman, bak juru selamat yang membawa air kesejukan spiritual. Namun hakikatnya, air yang disangka sejuk itu, ternyata membawa racun yang siap mematikan pohon-pohon keimanan serta aqidah Islam di dalam dada sebahagian penduduk desa yang sejatinya belum berakar kokoh.
“Bacalah kitab Taskirah yang kutulis. Isinya menorehkan sebuah perjalanan spiritual dari hasil pertemuan ruh-ku yang suci dengan Sang Pencipta. Di dalamnya memuat sejumlah kata-kata Tuhan yang tergurat melalui lidahku. Ikutilah titahnya. Maka Murtadlah dan kafirlah orang-orang yang menolak Taskirah-ku itu”. Mulut Tuan Opu Guru terus nyerocos. Kata-kata yang dikeluarkannya sudah menelikung serta merusak kitab suci mulia yang dulunya sering diperdengarkan kepada penduduk desa oleh Ustadz Fatir pada tiap-tiap ba’da magrib atau Isya.
“Maaf Tuan Opu Guru!!!” Salah seorang pemuda krempeng berkulit legam dengan suara bergetar mengacungkan tangan. “Setiap nabi yang diutus Sang Pencipta pasti memiliki mukjizat. Tuan Opu Guru pasti memiliki mukjizat untuk membuktian kenabiannya. Bisakah Tuan Guru menunjukkan mukjizat itu?”
“Ha...ha...ha...”, Suara tawa Tuan Opu Guru menggelak membelah angkasa. Seperti lengkingan tawa iblis yang mengejek orang dungu yang menghamba kebatilan.
Tangan Tuan Opu Guru menengadah ke langit, sejurus di balik tangannya menyembur mirip asap yang membuat kabut putih. Mata penduduk desa jadi nanar lalu terjatuh tak sadarkan diri. Perlahan-lahan suara Tuan Opu Guru yang tadinya menggelegar bak suara iblis, tiba-tiba menghilang. Bersamaan dengan itu, raga Tuan Opu Guru lenyap.
Lima menit bentang waktu, penduduk desa itu siuman. Di hadapan mereka sudah tidak ada lagi Tuan Opu Guru. Tercium bau kemenyan yang menusuk-nusuk hidung. Sebuah keanehan telah dibuat Tuan Opu Guru. Penduduk desa berdecak kagum. Satu per satu kaki mereka menindak bumi hendak meninggalkan tempat.
Sontak Tuan Opu Guru hadir lagi di tengah kerumunan pengikutnya. “Oh...Tuan Opu Guru...!!!” Berbondong penduduk desa yang sudah tersihir kebodohan, mencium tangan Tuan Opu Guru. Sementara sang Tuan Opu Guru yang mengaku nabi tetap berdiri angkuh sembari sudut bibirnya menyungging senyum kefasikan. “Pulanglah kalian...tapi jangan ragukan kenabianku!!!”
Tuan Opu Guru berjalan menyusuri jalan-jalan desa yang bercadas. Di belakangnya menyusul tiga pemuda kekar berwajah sangar, mengiringi langkah-langkah Tuan Opu Guru. Tampaknya tiga pemuda itu, meski berbadan kekar namun tidak sekekar hatinya yang menghamba kepada kebodohan Tuan Opu Guru yang berbohong atas nama Tuhan dengan doktrin mengaku nabi akhir zaman, sang Imam Mahdi penyelamat dunia.
Sekonyong-konyong, seorang anak muda mencegat langkah-langkah Tuan Opu Guru beserta tiga orang pengiring. Baju koko putih anak muda barusan, melambai-lambai lembut tertiup semilir angin desa. Karuan saja, Tuan Opu Guru kaget, tak menyangka kalau ada orang yang begitu kurang ajar mencegat langkahnya. Tiga pemuda pengiring yang telah berbaiat menjadi pengikut setia Tuan Opu Guru, lebih kaget lagi.
“Oh...Fatir rupanya...!!! Bukankah kamu sudah meninggalkan desa ini?” Tiga pemuda pengiring Tuan Opu Guru mendelik.
“Aku masih punya tanggung jawab dakwah di desa ini. Aku sangat bertanggung jawab terhadap akar-akar keimanan yang sudah mulai tercerabut di dada para penduduk desa. Akar keimanan itu kini sedang dicabut oleh orang yang mengaku rasul palsu. Itu sudah pasti menghianati ajaran Allah. Tepatnya, itu adalah makar terhadap titah Allah yang sudah dinisbahkan sejak di Lauh Mahfudz, bahwa Muhammad adalah nabi penutup dan utusannya di akhir zaman, dialah khataman nabiyyin.” Sergah Ustadz Fatir.
“Maka demi Islam yang mengalir dalam urat nadi-ku, aku harus kembali di desa ini untuk melawan kemungkaran yang melumuri kesucian Nabi Muhammad dari setiap kebohongan dan kedustaan. Meskipun aku harus mati karenanya”
Bagai menerima ribuan tusukan anak panah yang menghujam dadanya. Lalu darah Tuan Opu Guru menggelegak panas, didihannya sampai membumbung ke saraf-saraf batok kepala Tuan Opu Guru. Ia marah mendengar kata-kata Ustadz Fatir. Ia sadar sedang dipojokkan sekaligus dituduh sebagai orang yang terlalu nyeleneh menelikung ajaran Tuhan sang Maha Pemilik Semesta.
Yang paling membuat Tuan Opu Guru jengkel dan merasa terhina, lantaran ia sedang merasa didakwa oleh seorang anak muda yang menurutnya masih kemarin sore. Apalagi ucapan anak muda itu tepat menohok tatkala ia sedang berada dalam kawalan pengikut setianya. “Cih!!! Anak muda brengsek!!!” Umpat Tuan Opu Guru dalam hati.
“Anak muda!!! Jadi kedatanganmu adalah untuk mendebatku?” Mata Tuan Opu Guru merah saga, lalu menyusuri raut-raut wajah Ustadz Fatir yang sejak tadi tampak mengumbar senyum sinis, dingin, dan kaku.
“Ketahuilah anak muda. Tuduhanmu sangat keji!!! Tampak kedalaman pemahaman agamamu yang sangat dangkal. Aku sudah memiliki selaksa penafsiran terhadap terhadap ajaran Tuhan yang mulia. Aku bukan menelikung ajaran Tuhan. Kita hanya beda soal penafsiran.” Ucapan Tuan Opu Guru seumpama vonis berupa pembunuhan karakter yang tentu saja bersasar untuk Ustadz Fatir.
“Kamu bukanlah Imam Mahdi yang dijanjikan itu. Tapi kamu adalah salah seorang dari Dajjal Sang Pendusta akhir zaman!!! Kamu nabi palsu, persis sosok Musailamah yang mengaku nabi, yang pernah diperangi oleh salah seorang sahabat paling dicintai Rasulullah, Abu Bakar ash Shiddiq Radhiallahu Anhu!!! Andai Daulah Islam berdiri, maka pasti sudah lama kepalamu menggelinding di tanah oleh pancungan pedang sang Ulil Amri.” Kata-kata Ustadz Fatir makin meranggas. Suara angin semilir dan riuh rendah suara-suara burung rajawali nun di angkasa sana, saling bersahut-sahutan merangkai jadi satu melodi seumpama orkestra kemudian menukik makin mempertegas refrain kata-kata kebenaran yang disampaikan Ustadz Fatir.
“Bertobatlah!!! Bala tentara iblis dan gelombang hawa nafsu sedang mengangkangi ruh kebenaran yang bersemayam di sanubari kalian. Ingatlah!!! Azab Tuhan sangat pedih mengoyak-ngoyak raga kalian. Tuhan tidak akan memaafkan penghinaan kalian terhadap-Nya.”
Tapi sayangnya, kata-kata kebenaran itu sedang ditampik oleh melodi sumbang kebatilan. Tuan Opu Guru bukannya semakin tercerahkan. Ia malah murka. Sepasukan bala tentara iblis terlanjur menggerus kebenaran dalam sanubari Tuan Opu Guru.
“Anak muda!!! Ucapanmu sangat menghina kesejatian atas kenabianku. Tidak pantas ucapanmu kepada diriku sebagai salamullah. Kamu pantas mati sebagai azab dariku.” Amarah Tuan Opu Guru menggelegar seumpama suara api jahannam yang menghanguskan wajah orang-orang munafik.
Tiba-tiba mata Ustadz Fatir jadi nanar, kepulan serbuk-serbuk putih yang menggelontor dari tangan Tuan Opu Guru, merangsek ke lorong-lorong pernapasan Ustadz Fatir. Ia tersesak. Samar-samar terdengar suara gertakan, “Pukul…!!!” Suara amarah Tuan Opu Guru.
Gelaplah pandangan Ustadz Fatir. Tangan-tangan kekar menjambak rambutnya, lalu bertubi-tubi pukulan telak menghujam ke dada, pelipis, rahang dan tengkuknya. Terdengar suara gemeretak tulang rusuk Ustadz Fatir. Darah menggelinang di lorong hidung dan sudut bibir pemuda malang itu. Tapi kala itu batinnya berdesah harap bahwa setidaknya ia bisa mati syahid. Terkulai raga Ustadz Fatir, lalu diseret-seret bagai hewan sembelihan oleh tiga pengiring Tuan Opu Guru.
“Buang raga anak muda ini ke dasar jurang di pinggiran desa!!!” Perintah Tuan Opu Guru.
“Bruuk!!!” Raga Ustadz Fatir, terhempas di dasar jurang yang curam namun tak begitu dalam. Sekonyong-konyong, raga Ustadz Fatir bergerak lamat-lamat. Matahari dengan garang menembakkan sengatan sinarannya ke sekujur tubuh Ustadz Fatir yang mengerang dan menggapai-gapai tepi jurang.
Sudah tujuh pekan Tuan Opu Guru membual kepada para penduduk desa bahwa ia adalah sang juru selamat akhir zaman yang turun dari nirwana. Kendati ia hampir mencapai titik kulminasi sukses, tapi sekelompok anak muda pengusung kebenaran sejati yang hitungannya mencapai dua puluh orang, tidak tinggal diam. Mereka anak muda yang terbekali tsaqofah keislaman yang cukup kuat, tidak seperti orang-orang desa kebanyakan yang rapuh dalam beriman terhadap Islam.
Dua puluh orang itu adalah buah gembelengan dan kaderisasi yang tangguh dari Ustadz Fatir untuk meneruskan cita-cita tegaknya kemuliaan Islam. Memang demikian galibnya, segelap apapun gelinjang kebatilan, namun Tuhan pasti berkenan memelihara cahaya kebenarannya, meski seumpama seberkas cahaya lilin.
Kedua puluh anak muda itu lalu menyusun strategi untuk menghentikan semua kebohongan yang gencar dikampanyekan Tuan Opu Guru. Mereka harus menghentikan kebatilan yang semakin meranggas penduduk desa. “Ajaran orang tua itu harus segera dihentikan. Kalau tidak, bisa-bisa mewabah ke wilayah desa lainnya. Ini adalah kebatilan yang harus diperangi, Allahu Akbar!!!” Pekik salah seorang anak muda penuh semangat.
Lalu kedua puluh anak muda tadi seumpama segerombolan pasukan lebah menuju alun-alun desa, berjalan bershaf-shaf, bertapak tilas untuk menyampaikan kepada kepala desa, bahwa Tuan Opu Guru meski hengkang di desa ini, sebelum racun-racun kebatilan yang ditebarnya terlanjur mewabah secara epidemik di seantero desa.
Kepala desa cuma bersikap acuh tak acuh. Dengan tatapan dingin menemui para pengunjuk rasa, kepala desa berucap…”itu adalah kebebasan berekspresi seseorang. Agama adalah soal keyakinan, soal person. Bukan urusan desa mengintervensi keyakinan seseorang. Desa hanya mengurus soal-soal pemerintahan. Agama bukan urusan desa…”
Salah seorang pengunjuk rasa memekik, “Ulah Opu Guru telah mengganggu ketertiban desa. Melanggar konstitusi desa.”
Yang lain menyahut, “betul!!!... Konstitusi desa ini, mengatur bahwa agama yang sah dianut warga desa adalah yang hanya mengenal satu rasul, yaitu Nabi Muhammad, tidak yang lain. Ini sudah menjadi kontrak politik warga desa. Keyakinan yang dibawa Tuan Opu Guru, jelas-jelas sudah menyimpang konstitusi desa.”
Lalu suara-suara kedua puluh anak muda pengunjuk rasa, memekik alun-alun desa, bersengau-sengau seumpama suara barisan tentara lebah yang berputar-putar. “Bubarkan ajaran sesat Tuan Opu Guru!!! Tuan Opu Guru kafir!!! Tuan Opu Guru murtad!!!” Suara-suara pengunjuk rasa itu makin membahana, berderak alun keras membuat resonansi yang cepat berdetak seumpama suara tari saman tanpa melodi.
Pekak telinga kepala desa. Lalu cepat-cepat beringsut meninggalkan para pengunjuk rasa. Sekonyong-konyong dari kejauhan segerombolan penduduk desa mengepung dua puluh anak muda pengunjuk rasa di alun-alun desa. “Serbuu!!! Seraang!!!” Suara pekik amarah Tuan Opu Guru meraung-raung. Bom-bom Molotov melayang ke udara. Terdengar suara ledakan api bergemuruh. Lalu api merah menyala-nyala nelangsa menjilat-jilat balai ruang alun-alun desa. Nyala api menari-nari semerah saga. Suara-suara pekik histeris dan amarah berbaur jadi satu membahana di angkasa. Beberapa di antara pemuda pengunjuk rasa yang menentang ajaran sesat Tuan Opu Guru pingsan yang lainnya terluka. Mereka dianiaya penduduk desa di bawah komando Tuan Opu Guru.
Beruntung, sepasukan berkuda pamong keamanan desa datang mengamankan kerusuhan di alun-alun desa. Lalu dengan sigap memadamkan lidah api yang sudah menghanguskan hampir lebih separuh gedung balai ruang alun-alun desa.
Tuan Opu Guru ditangkap sebagai otak pembakaran balai ruang desa. Lalu digelendang di hadapan hakim desa untuk diadili sebagai terdakwa.
Kini Tuan Opu Guru didudukkan sebagai terdakwa di hadapan hakim desa. Banyak penduduk desa memadati ruang pengadilan.
“Saudara Musadiq alias Tuan Opu Guru…Saudara disidang atas tuduhan menggerakkan penduduk desa membakar balai ruang di alun-alun desa…” Lalu sang hakim melanjutkan, "di saku baju anda di temukan serbuk bubuk putih jenis obat bius..." Belum sempat hakim desa mengetuk palu sidang. Sekelebat bayangan merangsek pengunjung sidang. Lalu tepat bersetindak di hadapan kursi pesakitan Tuan Opu Guru. Sebilah belati keluar dari balik baju koko lalu dihujamkan ke ulu hati Tuan Opu Guru. Darah muncrat menggenangi lantai ruang pengadilan hakim desa. Tuan Opu Guru merenggang nyawa. Matanya mendelik… kini Tuan Opu Guru sudah tidak bernyawa.
Para pengunjung sidang berteriak histeris. Hakim desa terperangah. Sekelabat bayangan tadi yang menyarangkan belati ke raga Tuan Opu Guru, kini berbalut baju koko yang sobek-sobek. Semak-semak jurang masih tampak melekat. Kakinya agak pincang dan wajah biru lebam. Dialah Ustadz Fatir, tangannya berlumuran darah lalu diacungkan ke udara. Suaranya memekik…”Allahu Akbar!!! Hanya kematianlah yang dapat menghentikan ajaran sesat orang murtad ini!!!”
Makassar, Akhir Desember 2008
Muh Sjaiful SH MH, Dosen Tetap Fakultas Hukum Unhalu
Tulisan Akhir Tahun 2008
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Tahun 2008 sudah kita tinggalkan. Ada banyak kenangan penting yang bisa diambil selama 2008, untuk dijadikan sebagai instrospeksi dalam menapak jalan menuju 2009. Pun dibidang penegakan hukum selama 2008, ada banyak catatan penting yang bisa ditoreh, terutama dalam konteks penegakan dan dinamika hukum di Sultra, dimana yang masih mengerucut antara lain pada persoalan korupsi. Kendati, lembaga kejaksaan Sultra sudah berani mengkerangkeng, beberapa pejabat Sultra yang ditenggarai menilep uang negara alias korupsi, semisal Abd Samad cs anggota DPRD Konawe dan Hino Biohanis cs, anggota DPRD Provinsi Sultra. Dan beberapa di antaranya kini sedang masih dalam penyidikan, seperti Mashur Masie Abunawas pada kasus gratifikasi. Tapi persoalan korupsi sejatinya akan masih merupakan geliat hukum yang mewarnai dinamika penegakan hukum di Sultra, hatta memasuki 2009 nanti.
Sebab persoalan korupsi, adalah budaya yang tampaknya secara epidemik masih menjangkiti sebahagian oknum pejabat yang duduk di ranah-ranah kekuasaan. Sehingga kesulitan untuk memberantas korupsi pada 2009 mendatang tetap akan terkendala oleh budaya hukum (legal culture) yang menumbuhsuburkan prilaku korupsi itu sendiri. Analisis penulis secara empirik, budaya hukum yang materialistik serba pragmatis, ditenggarai merupakan muasal yang melahirkan praktik-praktik korupsi yang tidak hanya dalam konteks Sultra tetapi juga dalam konteks hukum nasional kita.
Tahun 2008 lalu, dalam konteks Sultra, juga merupakan tahun yang ditandai oleh masa-masa pergolakan hukum pada level akar rumput. Paling sering adalah aksi massa beberapa elemen masyarakat yang mengepung kantor-kantor kejaksaan untuk menuntut keseriusan lembaga penegak hukum guna menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merebak.
Selain itu, aksi anarkisme dan gelombang konflik yang berbuntut bentrok berdarah antara mahasiswa Unhalu dengan aparat kepolisian Sultra, medio penghujung 2008 lalu, juga adalah salah satu di antara pergolakan hukum yang paling menggurat wajah penegakan hukum Sultra.
Dari deskripsi inilah, maka sudah dapat diduga bila teodolit penegakan hukum Sultra akan ditoreh oleh dua titik persoalan, yaitu persoalan korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat (negara) yang tak kunjung selesai serta pergolakan hukum pada level akar rumput terhadap pelbagai persoalan hukum yang mengemuka.
Dengan belajar pengalaman wajah penegakan hukum pada 2008 tersebut, serta dengan menggunakan pendekatan analisis menurut teori hukum responsif versi Nonet dengan sedikit perubahan, maka paling tidak 2009 nanti, wajah penegakan hukum Sultra akan ditandai oleh responsi hukum yang berkutat pada dua kutub yaitu kutub akar rumput (massa mengambang), dan kutub penentu kebijakan (the ruling class). Pada kutub penentu kebijakan (the ruling class), masih paling menonjol adalah pada persoalan korupsi yang kemungkinan belum terkuak.
Pada kutub akar rumput, akan ditandai oleh persoalan-persoalan hukum di seputar pemilu legislatif yang bakal dihelat pada 2009 mendatang. Dan sudah dapat diduga apabila persoalan hukum yang menyeruak itu adalah menyangkut gelombang aksi gugatan hukum dari kelompok-kelompok yang merasa tidak puas terhadap hasil perolehan pemilu atau menyangkut mekanisme pemilu yang sedang dijalankan. Boleh jadi juga aroma politik uang dan penggelembungan suara bakal meranggas sebagai persoalan hukum di seputar pemilu 2009 nanti.
Korupsi serta aksi gugatan hukum seputaran pemilu 2009, sekali lagi menjadi persoalan krusial yang membetot wajah penegakan hukum di Wilayah Sultra. Dari dua titik krusial itulah, maka besar kemungkinan, pengaruh politik bakal berkelindan dengan persoalan-persoalan hukum dimaksud.
Karena betapapun, korupsi dan persoalan pemilu merupakan dua persoalan yang tidak pernah terlepas dari pengaruh politik. Dan lazimnya, proses keberlangsungan penegakan hukum, yang tidak pernah senyap oleh benturan kepentingan politik, hukum tak ubahnya menjadi parodi bagi para pialang politik.
Tulisan Saya tentang Israel Sang Penjajah Bangsa Simpanse
Kejahatan Kemanusiaan di Jalur Gaza
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2008, Jalur Gaza Wilayah Palestina kembali terkoyak oleh bombardir jet-jet tempur milik pasukan Zionis
Kebiadaban serangan tentara Zionis Israel yang telah memakan korban ratusan ribu jiwa penduduk sipil tak berdosa, tentu merupakan tindakan yang melanggar tata krama dalam pergaulan internasional, sebagaimana yang sudah menjadi konsensus umum (common sense) masyarakat internasional yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907.
Konvensi Jenewa 1949 sebagai kompromi politik dari negara-negara pemenang perang dunia II, mewajibkan perlindungan secara permanen dan terus-menerus kepada golongan penduduk sipil tertentu dari akibat langsung perbuatan-perbuatan perang seperti pemboman dari udara, penembakan arteleri, termasuk peluru-peluru kendali, dan perbuatan-perbuatan perang lainnya (Pasal 14 Konvensi). Dalam Konvensi Den Haag 1907, juga memberikan larangan bagi pihak militer untuk menyerang penduduk sipil yang tidak turut berperang dimanapun mereka berada.
Pasal 24 Konvensi Jenewa 1949, mewajibkan pihak-pihak berperang untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak sebagai akibat korban perang. Termasuk juga perlindungan terhadap wanita, khususnya menyangkut harkat dan martabatnya itu sendiri (Pasal 27 Konvensi).
Konteks penyerangan Israel di Jalur Gaza dalam sudut pandang Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907 merupakan sebuah kejahatan perang. Sedangkan dalam konteks Piagam PBB dan Perjanjian Briand Kellog Pact 1929, adalah kejahatan kemanusiaan. Dari sudut pandang normatif inilah, telah menjadi konsensus internasional yang disepakati dalam tata krama pergaulan internasional, bahwa negara-negara tidak diperkenankan melakukan aksi militer yang mengorbankan penduduk sipil tak bersenjata (non-kombatan) dalam situasi apapun. Sehingga tindakan “holocaust” dan “genocide” (pembantaian massal), sekali lagi merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus diadili di pengadilan internasional.
Namun dalam kasus agresi milter
Mestinya menurut logika hukum Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, PBB tidak sekedar mengeluarkan resolusi gencatan senjata kepada pasukan Israel, tetapi juga menyeret para petinggi militer Israel termasuk PM Ohed Olmert sebagai penjahat kemanusiaan ke Mahkamah Internasional.
Namun problem yuridis yang masih melingkupi Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, untuk mengeksekusi para petinggi militer Israel dan Ohed Olmert ke pengadilan internasional, yaitu konvensi ini tidak mengatur secara substansial, struktur kelengkapan badan-badan internasional, yang memiliki kekuatan eksekutorial untuk menyeret secara langsung para penjahat kemanusiaan tersebut.
Atas alasan inilah maka John Austin, salah seorang penulis hukum beraliran positivis, memandang hukum internasional pada praktiknya bukanlah hukum dalam arti sebenarnya. Ketidakberdayaan hukum internasional itulah, dengan mengambil contoh kasus penyerangan Israel ke Jalur Gaza, yang kemudian meniscayakan pandangan sebahagian besar masyarakat internasional, bahwa hukum internasional sesungguhnya boleh jadi hanya merupakan mitos. Ia tidak begitu berdaya untuk menghukumi negara-negara pelanggar hukum internasional yang memiliki kepentingan politik begitu kuat.
Kita semua mahfum kalau di Kawasan Jalur Gaza, tidak hanya ada kepentingan Negara Yahudi Israel, tetapi juga ada kepentingan yang sama negara-negara yang menjadi penyokong berdirinya Israel seperti Inggris dan Amerika Serikat, terhadap kawasan Timur Tengah termasuk Jalur Gaza. Inipula yang menjadi alasan mengapa AS sering menggunakan hak vetonya di Dewan keamanan PBB, untuk melempangkan kepentingan Israel di Kawasan Timur Tengah.
Kalau kita merujuk pada kasus agresi militer Israel ke Jalur Gaza, maka sesungguhnya telah terjadi pembenaran mitosisasi hukum internasional. Terbukti PBB sangat tidak berdaya untuk memberikan sanksi hukum kepada Negara Yahudi Israel yang terang-terangan melakukan “holocaust” dan “genocide” kepada penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah pelanggaran hukum internasional.
Adalah sungguh tidak beralasan untuk menganggap tindakan Israel itu sebagai tindakan “self defense” alias pembelaan diri dari serangan roket yang pernah dilancarkan oleh Hamas, sebagaimana yang didalihkan oleh George W Bush. Karena dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949, disebutkan untuk alasan apapun sangat tidak dibenarkan menjadikan warga sipil tak bersenjata sebagai sasaran militer (Pasal 28 Konvensi Jenewa).
Dan pada faktanya, sasaran militer pasukan Israel, bukan diarahkan pada sasaran-sasaran militer strategis, tetapi justeru diarahkan pada pemukiman-pemukiman sipil, rumah sakit, pusat-pusat pendidikan dan tempat ibadah. Inilah yang menurut ketentuan konvensi sebagai tindakan pembunuhan, pemusnahan, dan penganiayaan yang sangat dilarang. Pelanggaran ketentuan ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan (genocide).
Jadi untuk alasan apapun, serangan militer Israel ke Jalur Gaza yang sudah berjalan lebih sepuluh hari, dengan fakta puluhan ribu warga sipil jadi korban, dalam perspektif Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, adalah sebuah pelanggaran kemanusiaan. Namun ironisnya, instrumen hukum kedua konvensi tersebut, ternyata hanya tulisan-tulisan mati yang tak pernah berdaya di hadapan negara Israel. Sehingga apa yang ditesiskan oleh John Austin, bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang benar-benar, tampaknya masih relevan digunakan sebagai kerangka teori dalam khasanah kajian hukum saat ini.
Karena dari replika kasus serangan Israel ke Jalur Gaza, meski sudah mendapat kecaman dari masyarakat internasional, Israel toh tetap bebal dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Ehud Olmert dengan angkuh berkata “kami akan tetap melakukan serangan bom ke kawasan Jalur Gaza sampai tujuan menghancurkan pertahanan Hamas tercapai meski untuk itu warga sipil harus jadi tumbal”.
Jadi sesungguhnya, berharap pada hukum internasional untuk menekuk Israel ke luar dari Jalur Gaza, menghentikan serangan militernya, hanyalah mitos. Pandangan Israel selama ini terhadap hukum internasional adalah pandangan ala zionis. Seperti pandangan Ehud Olmert yang merepresentasikan komunitas Yahudi pada umumnya, “international law is not anything but it is for the Jews. Hukum internasional bukanlah apa-apa bila demi untuk kepentingan bangsa Yahudi.
Berdasar argumentasi tersebut, maka masih bisakah kita berharap lagi kepada hukum internasional untuk menyelesaikan persoalan konflik Jalur Gaza yang terus menerus di dera oleh kejahatan kemanusiaan oleh warga komunitas Yahudi di tanah para nabi itu? Atau masih adakah alternatif lain untuk mencari solusi bagi penyelesaian konflik di Jalur Gaza yang tampaknya terus berkepanjangan?
Selasa, 02 September 2008
Tulisan tentang MLM
Oleh Drs. Hafidz Abdurrahman, MA.*)
Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya,
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) – ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor -; kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) – sebagaimana istilah mereka – yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalam hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing – sebagai bisnis pemasaran --- tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan – istilah lainnya komisi kepemimpinan -. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak ,seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membangun formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, - istilah lainnya sponsor, promotor – namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi : (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara – melalui perekrutan yang telah dia lakukan – bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis SAW, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an Nasa’i dan at Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi SAW, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian”.1
Dalam hal ini, as Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan : Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.2
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
Rasululllah SAW telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).3
Hadits yang senada dikemukan oleh at Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
لا تحل صفقتان في صفقة
Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).4
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah SAW, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3. Hadits Ibn Majah, al Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ
Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.5
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi – penganut mazhab Hanafi – bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.6
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz: naha (melarang), maupun laa tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti: la tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai :
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.7
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan : Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan : Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara; zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya batil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah SAW. Keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah.8
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang dijelaskan oleh as Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.9
Ulama penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu – dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an) – jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.10
Dari batasan-batasan tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (maalik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
Hukum Dua Akad dan Makelar dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member – apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain – disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelas termasuk dalam kategori hadits : shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk – meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian – dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelarah terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya – apakah halal ataukah haram – maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
*****
---------------------------------------------------
*) Drs. Hafidz Abdurrahman MA , menyelesaikan S-1 di IKIP Malang jurusan bahasa Asing-Arab, menyelesaikan S-2 di University of Malaya, Malaysia, program studi Islamic Studies.
Catatan kaki :
1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.
2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.
3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.
5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.
6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.
7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.
8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.
9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.
10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.
Tulisan Menyambut Ramadhan
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Pada hari ini bulan Ramadhan, menurut penanggalan Hijriyah, kaum muslimin seluruh dunia, sedang bergembira melaksanakan ibadah “shaum” puasa selama sebulan lamanya. Pentaklifan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi kaum muslimin, sesungguhnya merupakan kewajiban syar’i yang bersifat fardhu ‘ain. Ia adalah salah satu prinsip dari rukun Islam. Pentasbihan kewajiban melaksanakan ibadah “shaum” puasa bagi seluruh kaum muslimin, terpatri secara tegas dalam Qur’an Surah Al Baqarah yaitu “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelumnya, mudah-mudahan kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”.
Kewajiban ibadah “shaum” puasa bagi kaum muslimin, terumus dalam bentuk tindakan menahan makan dan minum, termasuk menahan untuk melakukan hubungan seksual suami isteri, serta segala aktifitas yang dapat membatalkan puasa, pada siang hari terhitung mulai terbit fajar sampai pada tebenamnya. Kewajiban menahan di bulan Ramadhan itu merupakan titah Allah SWT dus merupakan salah satu kehendak dari sang Maha Tinggi “Rabbul Izzati” kepada hamba-hambanya yang beriman guna meraih derajat takwa.
Namun sesungguhnya titah melaksanakan “shaum” puasa di bulan Ramadhan, tidaklah sekadar bermakna formalistik dan metaforis. Bukan sekadar menahan makan dan minum tetapi juga mesti mengelaborasi pada tataran tindakan menahan diri (tazkiyah an nafs) dalam segala aspek, untuk tidak bermaksiat kepada Allah SWT. Terminologi maksiat dimaksud dengan meminjam tafsiran Ulama Imam ash Shabuni dalam kitabnya at Tafsir, yaitu pelanggaran terhadap semua hukum Allah SWT baik dalam cakupan aspek individual maupun cakupan aspek sosial serta moral.
Berdasar acuan Imam ash Shabuni itu, maka pengejawentahan ketakwaan bagi pribadi muslim, hakikatnya terdeskripsi pada segenap tingkah laku termasuk cara berpikirnya sebagai hamba yang secara kaffah tetap tunduk terhadap semua aturan yang diturunkan oleh Allah SWT. Sehingga ketakwaan seorang hamba sekaligus berkomitmen untuk mengaplikasikan segenap syariat Allah dalam seluruh aspek kehidupan sosial, penegakan hukum, aturan ekonomi (muamalah), pergaulan antara laki-laki dan perempuan (nizhamul ijtima’i), sistem pemerintahan dan kehidupan politik (as siyasah), dan lain-lain.
Bagaimanapun, Islam adalah ajaran yang mengusung tema sentral sebagai ajaran pembawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Konsekuensi sebagai ajaran yang berkarakter rahmatan lil alamin, tak pelak mengharuskan bagi pribadi muslim yang saleh, untuk senantiasa tetap komitmen menjaga Syariat Allah dalam kerangka meraih derajat takwa serta termasuk kelompok orang yang beruntung (muflihun).
Betapa tidak, dalam pandangan Islam, keseimbangan sebuah sistem sosial yang mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam batas-batas yang holistik dan egaliter, hanya bisa tercapai dengan mentransformasikan nilai-nilai ketakwaan secara komprehensif dan tidak parsial. Ancaman Allah, jelas terpatri dalam Qur’an Surah ar Rum Ayat 41, bahwa telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan manusia yang tidak mengindahkan koridor ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam risalah Allah SWT. Ini bisa diterjemahkan bahwa komprehsivitas ketakwaan seorang hamba mestinya jauh mengelaborasi terhadap semua tindakan tatkala mengelola semesta ini sebagai amanah sang khalik yang dibebankan kepadanya.
Kerusakan sistem sosial yang mendera umat manusia selama ini, yang ditenggarai dengan makin merebaknya prilaku korupsi dalam segala level birokrasi, prilaku seks bebas yang menjalar baik di kalangan generasi muda maupun generasi tua, belum lagi pembodohan serta manipulasi politik yang dipertontonkan tanpa malu-malu oleh para elit politik di tanah air, krisis ekonomi yang makin menghimpit masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pengangguran yang makin membengkak. Kesemua itu sesungguhnya merupakan dampak implikatif dari pengabaian regulasi syariat Allah SWT oleh manusia tatkala diamanahkan untuk mengelola semesta. Inilah yang disebut dengan pengabaian untuk mengejawentahkan nilai-nilai ketakwaan sosial, yang akhirnya berbuntut pada terjadinya kerusakan sistem sosial yang semakin akut.
Melalui momentum bulan Ramadhan ini, sebagai bulan “tazkiyah an nafs”, semestinya menjadi masa pelatihan bagi seorang hamba yang berikrar sebagai orang beriman, untuk membuktikan konsistensi ketawaannya dengan cara berkomitmen menjaga dan atau lebih mengedepankan syariat Allah daripada mengikuti hawa nafsu atau cara berpikir egoistik. Sabda Nabi Muhammad SAW, terurai dengan kata-kata tegas...”Kamu sesungguhnya bukan orang yang beriman selama tidak menjadikan hawa nafsu atau cara berpikir egoistik kalian tunduk pada risalah yang aku bawa...”. Ini adalah hadist shahih yang tidak perlu diperdebatkan periwayatannya.
Kata-kata mulia Rasulullah tersebut, sudah cukup menjadi dalil naqli normatif bagi seorang hamba yang saleh bahwa sejatinya kadar ketakwaan seseorang tidak sekedar terukur pada intensitas praktik-praktik ibadah mahdahnya saja, namun juga terukur pada tataran sejauhmana kesadaran intrinksifnya mengamalkan syariat Allah dalam aspek kehidupan sosialnya, seperti ekonomi, pergaulan hidup, akhlak berpolitik dan berpemerintahan. Artinya, ketakwaan yang dibangun seyogyanya mengelaborasi pada ketakwaan sosial bukan semata pada ketakwaan individual.
Untuk itu, seharusnya bagi seorang mukmin sejati, momentum bulan Ramadhan ini bukan juga sekedar sebuah perhelatan ritual yang “an sich” menahan makan, minum, dan hubungan suami isteri, tetapi berlatih diri meng-up grade sinerjitas antara ketakwaan individu dengan ketakwaan sosial. Peningkatan ketakwaan individu antara lain dengan tetap menyemarakkan ibadah-ibadah mahdah sunnah, seperti Shalat Lail, Tadarus Qur’an, memperbanyak infaq dan sadaqah, serta amalan kebajikan sunnah lainnya. Peningkatan ketakwaan sosial misalnya, secara selektif dapat memilah mana harta yang asalnya haram atau halal. Sehingga paling tidak prilaku korupsi dan menilep uang rakyat dapat diminimalisir. Begitu pula, penerjemahan ketakwaan sosial dimaksud, terartikulasi dalam bentuk mempraktikkan amalan sunnah Rasulullah SAW ketika menerapkan aturan-aturan transaksi ekonomi, kehidupan politik dan pemerintahan, pergaulan hidup sosial kemasyrakatan, dan lain-lain.
Melalui sinerjitas kesalehan individual dan kesalehan sosial itulah, maka syarat untuk mencapai masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera secara hakiki, dapat tercapai. Sebagaimana yang dijanjikan Allah SWT, dalam salah satu firmannya, bahwa “...seandainya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa maka pasti kami (Allah) menurunkan berkah dari langit serta berkah yang keluar dari perut bumi, namun sayang banyak di antara mereka yang ingkar...”
Maraknya penyakit-penyakit sosial termasuk berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang kini makin kronis menimpa sebahagian besar peradaban umat manusia di berbagai pelosok, bisa dipastikan merupakan isyarat betapa umat telah mengabaikan transformasi ketakwaan sosial.
Untuk itulah, bulan Ramadhan ini sekali lagi mestinya menjadi momentum bagi seluruh kaum muslimin untuk tetap menjaga sinerjitas ketakwaan individu dan ketakwaan sosial guna meraih predikat umat terbaik sebagaimana janji Allah dalam Qur’an Surah Ali Imran bahwa kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk menyerukan kebenaran dan mencegah kemungkaran (keburukan).
Namun demikian, sinerjitas ketakwaan individu dan ketakwaan sosial tersebut, sesungguhnya tidak cuma bersifat temporal pada sebatas bulan Ramadhan tetapi hendaknya juga mengejawentah pada bulan-bulan lainnya di luar Ramadhan. Lantaran gegap gempita kesemarakan Islam bukanlah konsumsi untuk bulan Ramadhan tetapi menjalar sampai pada akhir zaman.
Penulis, adalah salah satu Dewan Pembina Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Mahasiswa (BKLDM) Universitas Haluoleo
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Pada hari ini bulan Ramadhan, menurut penanggalan Hijriyah, kaum muslimin seluruh dunia, sedang bergembira melaksanakan ibadah “shaum” puasa selama sebulan lamanya. Pentaklifan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi kaum muslimin, sesungguhnya merupakan kewajiban syar’i yang bersifat fardhu ‘ain. Ia adalah salah satu prinsip dari rukun Islam. Pentasbihan kewajiban melaksanakan ibadah “shaum” puasa bagi seluruh kaum muslimin, terpatri secara tegas dalam Qur’an Surah Al Baqarah yaitu “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelumnya, mudah-mudahan kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”.
Kewajiban ibadah “shaum” puasa bagi kaum muslimin, terumus dalam bentuk tindakan menahan makan dan minum, termasuk menahan untuk melakukan hubungan seksual suami isteri, serta segala aktifitas yang dapat membatalkan puasa, pada siang hari terhitung mulai terbit fajar sampai pada tebenamnya. Kewajiban menahan di bulan Ramadhan itu merupakan titah Allah SWT dus merupakan salah satu kehendak dari sang Maha Tinggi “Rabbul Izzati” kepada hamba-hambanya yang beriman guna meraih derajat takwa.
Namun sesungguhnya titah melaksanakan “shaum” puasa di bulan Ramadhan, tidaklah sekadar bermakna formalistik dan metaforis. Bukan sekadar menahan makan dan minum tetapi juga mesti mengelaborasi pada tataran tindakan menahan diri (tazkiyah an nafs) dalam segala aspek, untuk tidak bermaksiat kepada Allah SWT. Terminologi maksiat dimaksud dengan meminjam tafsiran Ulama Imam ash Shabuni dalam kitabnya at Tafsir, yaitu pelanggaran terhadap semua hukum Allah SWT baik dalam cakupan aspek individual maupun cakupan aspek sosial serta moral.
Berdasar acuan Imam ash Shabuni itu, maka pengejawentahan ketakwaan bagi pribadi muslim, hakikatnya terdeskripsi pada segenap tingkah laku termasuk cara berpikirnya sebagai hamba yang secara kaffah tetap tunduk terhadap semua aturan yang diturunkan oleh Allah SWT. Sehingga ketakwaan seorang hamba sekaligus berkomitmen untuk mengaplikasikan segenap syariat Allah dalam seluruh aspek kehidupan sosial, penegakan hukum, aturan ekonomi (muamalah), pergaulan antara laki-laki dan perempuan (nizhamul ijtima’i), sistem pemerintahan dan kehidupan politik (as siyasah), dan lain-lain.
Bagaimanapun, Islam adalah ajaran yang mengusung tema sentral sebagai ajaran pembawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Konsekuensi sebagai ajaran yang berkarakter rahmatan lil alamin, tak pelak mengharuskan bagi pribadi muslim yang saleh, untuk senantiasa tetap komitmen menjaga Syariat Allah dalam kerangka meraih derajat takwa serta termasuk kelompok orang yang beruntung (muflihun).
Betapa tidak, dalam pandangan Islam, keseimbangan sebuah sistem sosial yang mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam batas-batas yang holistik dan egaliter, hanya bisa tercapai dengan mentransformasikan nilai-nilai ketakwaan secara komprehensif dan tidak parsial. Ancaman Allah, jelas terpatri dalam Qur’an Surah ar Rum Ayat 41, bahwa telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan manusia yang tidak mengindahkan koridor ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam risalah Allah SWT. Ini bisa diterjemahkan bahwa komprehsivitas ketakwaan seorang hamba mestinya jauh mengelaborasi terhadap semua tindakan tatkala mengelola semesta ini sebagai amanah sang khalik yang dibebankan kepadanya.
Kerusakan sistem sosial yang mendera umat manusia selama ini, yang ditenggarai dengan makin merebaknya prilaku korupsi dalam segala level birokrasi, prilaku seks bebas yang menjalar baik di kalangan generasi muda maupun generasi tua, belum lagi pembodohan serta manipulasi politik yang dipertontonkan tanpa malu-malu oleh para elit politik di tanah air, krisis ekonomi yang makin menghimpit masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pengangguran yang makin membengkak. Kesemua itu sesungguhnya merupakan dampak implikatif dari pengabaian regulasi syariat Allah SWT oleh manusia tatkala diamanahkan untuk mengelola semesta. Inilah yang disebut dengan pengabaian untuk mengejawentahkan nilai-nilai ketakwaan sosial, yang akhirnya berbuntut pada terjadinya kerusakan sistem sosial yang semakin akut.
Melalui momentum bulan Ramadhan ini, sebagai bulan “tazkiyah an nafs”, semestinya menjadi masa pelatihan bagi seorang hamba yang berikrar sebagai orang beriman, untuk membuktikan konsistensi ketawaannya dengan cara berkomitmen menjaga dan atau lebih mengedepankan syariat Allah daripada mengikuti hawa nafsu atau cara berpikir egoistik. Sabda Nabi Muhammad SAW, terurai dengan kata-kata tegas...”Kamu sesungguhnya bukan orang yang beriman selama tidak menjadikan hawa nafsu atau cara berpikir egoistik kalian tunduk pada risalah yang aku bawa...”. Ini adalah hadist shahih yang tidak perlu diperdebatkan periwayatannya.
Kata-kata mulia Rasulullah tersebut, sudah cukup menjadi dalil naqli normatif bagi seorang hamba yang saleh bahwa sejatinya kadar ketakwaan seseorang tidak sekedar terukur pada intensitas praktik-praktik ibadah mahdahnya saja, namun juga terukur pada tataran sejauhmana kesadaran intrinksifnya mengamalkan syariat Allah dalam aspek kehidupan sosialnya, seperti ekonomi, pergaulan hidup, akhlak berpolitik dan berpemerintahan. Artinya, ketakwaan yang dibangun seyogyanya mengelaborasi pada ketakwaan sosial bukan semata pada ketakwaan individual.
Untuk itu, seharusnya bagi seorang mukmin sejati, momentum bulan Ramadhan ini bukan juga sekedar sebuah perhelatan ritual yang “an sich” menahan makan, minum, dan hubungan suami isteri, tetapi berlatih diri meng-up grade sinerjitas antara ketakwaan individu dengan ketakwaan sosial. Peningkatan ketakwaan individu antara lain dengan tetap menyemarakkan ibadah-ibadah mahdah sunnah, seperti Shalat Lail, Tadarus Qur’an, memperbanyak infaq dan sadaqah, serta amalan kebajikan sunnah lainnya. Peningkatan ketakwaan sosial misalnya, secara selektif dapat memilah mana harta yang asalnya haram atau halal. Sehingga paling tidak prilaku korupsi dan menilep uang rakyat dapat diminimalisir. Begitu pula, penerjemahan ketakwaan sosial dimaksud, terartikulasi dalam bentuk mempraktikkan amalan sunnah Rasulullah SAW ketika menerapkan aturan-aturan transaksi ekonomi, kehidupan politik dan pemerintahan, pergaulan hidup sosial kemasyrakatan, dan lain-lain.
Melalui sinerjitas kesalehan individual dan kesalehan sosial itulah, maka syarat untuk mencapai masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera secara hakiki, dapat tercapai. Sebagaimana yang dijanjikan Allah SWT, dalam salah satu firmannya, bahwa “...seandainya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa maka pasti kami (Allah) menurunkan berkah dari langit serta berkah yang keluar dari perut bumi, namun sayang banyak di antara mereka yang ingkar...”
Maraknya penyakit-penyakit sosial termasuk berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang kini makin kronis menimpa sebahagian besar peradaban umat manusia di berbagai pelosok, bisa dipastikan merupakan isyarat betapa umat telah mengabaikan transformasi ketakwaan sosial.
Untuk itulah, bulan Ramadhan ini sekali lagi mestinya menjadi momentum bagi seluruh kaum muslimin untuk tetap menjaga sinerjitas ketakwaan individu dan ketakwaan sosial guna meraih predikat umat terbaik sebagaimana janji Allah dalam Qur’an Surah Ali Imran bahwa kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk menyerukan kebenaran dan mencegah kemungkaran (keburukan).
Namun demikian, sinerjitas ketakwaan individu dan ketakwaan sosial tersebut, sesungguhnya tidak cuma bersifat temporal pada sebatas bulan Ramadhan tetapi hendaknya juga mengejawentah pada bulan-bulan lainnya di luar Ramadhan. Lantaran kesemarakan Islam
Penulis, adalah salah satu Dewan Pembina Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Mahasiswa (BKLDM) Universitas Haluoleo
Minggu, 24 Agustus 2008
MAKALAH SEMINAR
MENYOAL INDEPENDENSI DAN NETRALITAS DKK PBB
I. Mukadimah
Sejak berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) hampir 63 tahun lalu, banyak masyarakat dunia yang menaruh harapan agar lembaga internasional ini mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu lembaga yang secara ideal, aktif, dan berkesinambungan, untuk turut serta menjaga perdamaian dunia dalam tatanan masyarakat dunia yang satu (one world only).
Komitmen PBB dalam kerangka menempatkan posisinya sebagai lembaga internasional yang ikut menjaga ketertiban dan keamanan dunia, tereksis dalam salah satu pasal Piagam PBB, sebagai berikut:
“Tujuan PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan-tujuan itu: mengadakan tindakan-tindakan bersama yang tepat untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman bagi perdamaian, dan meniadakan tindakan-tindakan penyerangan ataupun tindakan lainnya yang mengganggu perdamaian, dan akan menyelesaiakannya dengan jalan damai, dan sesuai dengan azas-azas keadilan dan hukum internasional, mengatur atau menyelesaikan pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan-keadaan yang dapat mengganggu perdamaian”[1]
Ketentuan tersebut, sudah merupakan dalil normatif bagi PBB untuk mengeksiskan posisinya yang secara strategis berkewajiban menjaga keamanan dan perdamaian dunia dalam kerangka yang menjunjung azas-azas netralitas serta keadilan.
Guna merealisasikan secara konkrit amanah yang diemban PBB tersebut, maka keberadaan Dewan Keamanan (the Security Council), sebagai salah satu organ kerja dari PBB, adalah dipandang sangat signifikan yang tampaknya tidak bisa dianggap abai. Karena memang prinsip dasar pembentukan Dewan Kemanan (DK) PBB, antara lain adalah keharusan untuk turut bertanggung jawab membantu tugas-tugas PBB dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Amanah yang diemban DK PBB dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional, sebagaimana yang menjadi azas dan tujuan PBB itu sendiri, memang sudah tersurat secara normatif dalam Piagam PBB. Hal itu, terdeskripsi secara gamblang dalam Piagam PBB berkenaan dengan tugas dan kekuasaan DK PBB, berikut ini:
“Untuk menjamin agar PBB dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan sempurna maka anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab utama kepada DK untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya DK PBB dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya di bawah tanggung jawab ini bertindak atas nama mereka”[2]
Selanjutnya dalam Piagam PBB, disebutkan bahwa “dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya, DK PB akan bertindak sesuai dengan tujuan dan azas-azas PBB...[3]”
Ketentuan tersebut tampak jelas, mengartikulasikan posisi DK PBB, yang mestinya mengedepankan prinsip-prinsip netralitas dan keadilan dalam upaya menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai “aparat” yang menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Secara idealitas (das sollen), memang agaknya terlalu banyak harapan yang dialamatkan kepada DK PBB sebagai pembawa kesegaran bagi perdamaian dunia, sekaligus segudang pertanyaan yang akan menjadi bahan kajian menarik kita pada seminar hari ini, BETULKAH DK PBB SAMPAI HARI INI MASIH TETAP BERKOMITMEN DENGAN POSISINYA YANG NETRAL, INDEPENDEN, DAN ADIL DALAM MENJALANKAN MISI PEMBAWA PERDAMAIAN DUNIA?
Lantas bagaimana pula dengan peran dan sumbangsih Indonesia, terhadap perdamaian dunia? Yang pada 16 Oktober 2006 telah ditasbihkan sebagai anggota tidak tetap DK PBB, setelah mendapat dukungan dari 158 negara.
Keberadaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB, terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2007 hingga tanggal 31 Desember 2008, jelas merupakan tantangan yang dibebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota yang mewakili kawasan Asia dan sekaligus wakil dari negara berkembang dan berpenduduk mayoritas Muslim. Ada harapan agar Indonesia mampu memberikan warna terhadap kerja Dewan Keamanan, termasuk dalam menentukan prioritas, pendekatan serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan.
Namun yang menjadi pertanyaan penting, dan juga cukup relevan bagi bahan pengkajian kita adalah mampukah Indonesia, dengan keberadaannya sebagai anggota tidak tetap DK PBB, memposisikan diri secara strategis untuk memberikan pengaruh yang signifikan terhadap DK PBB dalam kerangka membawa perdamaian dunia dan keamanan internasional ke arah yang lebih baik? Ataukah malah sebaliknya, Indonesia justru hanya menjadi “penghias” bagi DK PBB, yang tidak mampu berbuat apa-apa demi terciptanya perdamaian dunia dan keamanan internasional?
II. Menyoal Netralitas dan Independensi DK PBB
Dunia saat ini penuh hiruk pikuk yang tergelontori dengan berbagai konflik internasional. Pencuatan konflik itu sesungguhnya berakar dari konflik kepentingan antara negara-negara besar terhadap negara-negara dunia ketiga, dan apabila dicermati secara mendalam motivasi dan pemicu konflik antara lain lebih disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat ideologis serta perebutan sumber-sumber kekayaan alam.
Konflik Timur Tengah misalnya, antara Arab-Israel, adalah lebih bersifat karena berlatar belakang ideologis. Begitu pula konflik di wilayah Irak, Korea Utara menyangkut isu senjata nuklir, sebetulnya karena dipicu oleh sebab-sebab kepentingan perebutan sumber-sumber kekayaan alam. Misalnya, konflik pendudukan AS atas wilayah Irak yang kemudian sampai menggantung Saddam Husein, mantan Presiden Irak, akar pemicu sebetulnya bermula dari ada kepentingan minyak AS di sana, dimana konon Irak ditenggarai memiliki kolam minyak terbesar kedua di dunia.
Dalam konteks konflik internasional yang saban hari makin menyeruak itulah, maka kehadiran DK PBB, tampaknya diharap untuk bisa meredam berbagai konflik dengan tetap berpijak pada paradigma asas yang menjunjung prinsip-prinsip netralitas dan keadilan. Dalam kenyataan memang tak dapat dipungkiri bahwa andil DK PBB, sebagai misi pembawa perdamaian dunia, dalam banyak konflik internasional, senantiasa hadir untuk itu. Bisa kita saksikan secara riil misalnya kehadiran DK PBB sebagai pasukan penjaga perdamaian di beberapa wilayah konflik seperti konflik kawasan yang Timur Tengah, Kongo, Vietnam, Namibia, Kamboja, Somalia, Bosnia-Herzegovina, Mozambik, Filipina, Tajikistan, Sierra Leone, dan Liberia, dan masih banyak lagi yang lain. Termasuk konflik yang terjadi di kawasan Rwanda, yang mendapatkan sanksi embargo senjata melalui Resolusi DK-PBB no 918 tahun 1994.
Melalui Resolusi Dewan Keamanan No 1717 tahun 2006, PBB telah membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional bagi semua, termasuk warga negara Rwanda, pelaku pembersihan etnis dan bentuk-bentuk kejahatan lain yang melanggar hukum kemanusiaan internasional di wilayah Rwanda dan negara-negara tetangganya antara 1 Januari hingga 31 Desember 1994. Menurut catatan media, pembantaian atau juga disebut genosida di Rwanda oleh sekelompok ekstrimis suku Hutu telah menewaskan sekitar 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu moderat dalam kurun waktu 100 hari saja pada tahun 1994. Serangkaian pembantaian itu dipicu oleh penembakan terhadap Presiden Rwanda Juvenal Habyarimana, yang berasal dari suku Hutu.
DK PBB yang saat ini beranggotakan lima negara anggota tetap dengan hak veto, seperti AS, Inggris, Perancis, China dan Rusia, serta 10 anggota tidak tetap, yaitu Indonesia, Belgia, Italia, Slovakia, Panama, Peru, Qatar, Afrika Selatan, Republik Demokratik Kongo, dan Ghana. Namun kenyataan menunjukkan pada perjalanan kiprahnya sebagai penjaga perdamaian dunia, DK PBB seolah-olah membisu, terhadap beberapa konflik internasional yang seharusnya ditangani secara serius. Apalagi ketika konflik tersebut sebetulnya merupakan sebuah tindakan terorisme yang mengatasnamakan negara.
Dalam kasus konflik bersenjata antara Hizbullah dan Israel, yang kemudian berimplikasi pada serangan Israel terhadap desa Qana menewaskan sebanyak 60 warga sipil dalam satu serangan yang merenggut paling banyak korban jiwa dalam 19 hari agresinya terhadap pejuang Hizbullah, lalu pendudukan tentara Israel di tepi Jalur Gaza, dan kekejaman Israel terhadap ribuan penduduk sipil Palestina. Sehingga menurut catatan sudah ratusan bahkan ribuan penduduk sipil palestina, yang diantaranya anak-anak dan wanita, tewas menggenaskan akibat bombardir dari tentara Israel. Lalu yang tak pernah dilupakan oleh masyarakat internasional adalah tatkala AS mengagresi Afganistan dan Irak, dengan mengatasnamakan demokrasi, Puluhan ribu orang tewas dan ratusan ribu lainnya luka-luka di Irak dan Afganistan.
Sederet tragedi kemanusiaan itu, tampaknya bisa menjadi catatan penting untuk menyoal kembali netralitas serta keseriusan DK PBB sebagai penganjur perdamaian. Karena tampaknya, DK PBB diam saja terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza, serta konflik yang menimpa wilayah Timur Tengah, diman rumah-rumah dan infrastruktur hancur Beserta ratusan manusia tewas dan luka. Ironisnya Jalur Gaza hingga saat ini masih menghadapi blokade yang tidak berperikemanusiaan. DK PBB tidak berbuat apa-apa untuk menolong tangisan penduduk Jalur Gaza.
Suatu ketika Presiden Iran, Ahmadinejad, pernah berseloroh tentang keberadaan DK PBB selama bertahun-tahun hanya terkesan melindungi negara kuat dan menjadi bemper negara kaya. Sebaliknya, ujar dia, DK PBB mengabaikan kaum lemah.
Asumsi dan sinyalemen Presiden Irak itu, bukanlah sebuah statement kosong yang tanpa didasari oleh argumentasi faktual. Dalam masalah nuklir misalnya, menjadi keanehan adalah justeru kelima negara anggota tetap DK PBB, mereka diberikan keleluasaan untuk tetap memiliki senjata nuklir, yang mengherankan juga adalah tidak berdayanya DK PBB mencegah produksi dan parade senjata nuklir yang semakin berani dipertontonkan oleh Israel. Padahal untuk kasus yang sama seperti energi tenaga nuklir yang disimpan oleh Iran dan Korea Utara, DK PBB begitu getol mendesak kedua negara untuk “mengamankan” nuklir disimpan kedua negara itu.
Pada kasus kekejaman serta penyiksaan oleh tentara AS terhadap tawanan perang di penjara Guantanamo dan penjara Abu Ghuraib, tampaknya DK PBB seolah menutup mata dan diam, terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, yang jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, terutama pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan terhadap korban dan tawanan perang.
Sederet deskripsi kejahatan kemanusiaan dan kejahatan internasional yang terpampang tersebut, semakin memperkuat argumentasi faktual, untuk menyimpulkan gugatan terhadap independensi serta netralitas DK PBB dalam kerangka sebagai lembaga penganjur perdamaian dunia.
Hal paling krusial yang secara akademik untuk kembali menggugat netralitas PBB adalah soal keberadaan hak veto dari lima anggota tetap DK PBB, masing-masing AS, Inggris, Perancis, China dan Rusia. Pada faktanya keberadaan hak veto justeru hanya menjadi alat legitimasi sepihak dari negara-negara tertentu yang terepresentasi dari sikap setiap anggota tetap DK PBB, demi kepentingan-kepentingan politik yang avonturistik serta bersifat sepihak. Artinya, tidak jarang hak veto dari anggota tetap DK PBB, lebih bernuansa politis, bukan untuk kepentingan menempatkan keberadaan DK PBB, sebagai lembaga perdamaian yang netral dan tidak berat sebelah dengan berbagai konflik kepentingan antar negara.
III. Posisi dan Peran Strategis Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB
Indonesia telah dinobatkan sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa tugas 2007-2008. Duduknya Indonesia sebagai anggota, paling tidak dukungan yang luas terhadap keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan ini, tampaknya merupakan cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan Indonesia selama ini dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maupun global. Peran dan kontribusi Indonesia tersebut, mencakup antara lain keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai misi penjagaan perdamaian PBB sejak tahun 1957; upaya perdamaian di kawasan seperti Kamboja dan Filipina Selatan. Begitu juga, dalam konteks ASEAN, Indonesia pernah ikut serta menciptakan tatanan kawasan di bidang perdamaian dan keamanan, serta peran aktif di berbagai forum pembahasan isu perlucutan senjata dan non-proliferasi nuklir.
Dengan terpilih menjadi anggota, berarti Indonesia akan mengemban kepercayaan masyarakat internasional untuk berpartisipasi menjadikan Dewan Keamanan sebagai badan yang efektif untuk menghadapi tantangan-tantangan global di bidang perdamaian dan keamanan saat ini.
Keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan merupakan wujud dari upaya di bidang diplomasi untuk melaksanakan amanah Pembukaan UUD 1945, yang memandatkan Indonesia untuk “turut serta secara aktif dalam upaya menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Meski posisi kunci telah dimiliki Indonesia dengan menjadi anggota tidak tetap DK PBB, sekaligus menjadi tonggak baru bagi Indonesia untuk menjalankan misi politik luar negerinya yang bebas aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Namun, menjadi soal adalah ketidakberdayaan pemerintah Indonesia untuk mendesak DK PBB guna melakukan tindakan konkrit berupa sanksi internasional terhadap negara-negara tertentu yang melakukan “premanisme internasional” yang berdampak pada jatuhnya korban ribuan penduduk sipil tak berdosa.
Dalam kasus serangan militer Israel atas Wilayah Beit Hanun, Gaza bagian utara pada tanggal 8 November 2006, yang telah menewaskan 18 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, serta melukai beberapa orang lainnya. Indonesia gagal mendesak DK PBB mengeluarkan sebuah resolusi untuk menghukum tindakan biadab Israel tersebut. Pada kasus ini, Indonesia paling banter hanya mengeluarkan press release (siaran pers) Nomor 86/PR/XI/2006 tentang Pernyataan Sikap Pemerintah Indonesia yang mengutuk keras serangan militer Israel terhadap wilayah Beit Hanun, Gaza bagian utara pada tanggal 8 November 2006.
Kekhawatiran penulis adalah jangan sampai posisi Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB yang dapat diibaratkan sebagai satria penjaga perdamaian tanpa samurai. Yaitu posisi yang justru menempatkan Indonesia sebagai penghias DK PBB, sungguh sangat disayangkan.
IV Penutup
Berbagai konflik kepentingan internasional yang saat ini mendera masyarakat internasional dengan dominasi banyak kepentingan yang direpresentasikan Negara-negara besar semisal AS, kemudian fakta dari berbagai kriminalitas yang ditunjukkan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara dunia ketiga. Konflik Arab Israel yang tak kunjung selesai. Lalu kejahatan tentara AS di Irak dan Afganistan. Menjadi bahan renungan kita, masih bisakah kita menaruh harapan kepada DK PBB sebagai penganjur perdamaian dunia? Wallahu a’lam bi ash shawab.
BIODATA
Nama : MUH SJAIFUL SH MH
Alamat Kantor : Kampus III Universitas Haluoleo, Fakultas Hukum
Pekerjaan : Dosen Pada
1. Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
2. Fisip Unhalu
3. Fakultas Teknik Universitas Haluoleo
4. Pascasarjana Kerjasama Universitas Muhammadiyah Kendari dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Program Studi Ilmu-Ilmu Hukum
Lain-Lain : Kolumnis tetap Pada Harian Kendari Pos, Harian Kendari Ekspres dan Harian Media Sultra
Menjadi pembicara pada berbagai seminar lokal dan seminar nasional untuk wilayah Provinsi Sultra
Email : hamadsaiful@yahoo.com
Situs :hamadsaiful.blogspot.com
[1] Piagam PBB Pasal Ayat 1
[2] Piagam PBB Pasal 24 Ayat 1
[3] Piagam PBB Pasal 24 Ayat 2
Kamis, 03 Januari 2008
Prospek Penegakan Hukum 2008
Kini kita telah berada pada babak baru episode perjalanan kehidupan tahun 2008. Ada beberapa catatan yang agaknya bisa dijadikan sebagai bahan analisis guna menilai prospek penegakan hukum bangsa ini kedepan. Menurut penulis, ini penting dilakukan mengingat berbagai drama penegakan hukum sepanjang 2007, masih menimbulkan kekecewaan publik. Apalagi misalnya menurut catatan akhir tahun pemberantasan korupsi oleh Pusat Kajian Anti Korupsi atau PuKAT Universitas Gadjah Mada menyatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada tahun 2007, pengungkapan kasus korupsi belum menyentuh aktor besar dan masih terpusat pada pemberantasan di daerah-daerah.
Kini 2007 telah berlalu, tetapi wajah penegakan hukum yang masih belepotan serta belum menunjukkan tanda-tanda kearah perbaikan berarti, paling tidak untuk kesekian kalinya, bisa menjadi rujukan utama dalam memprediksi prospek penegakan hukum kita pada 2008.
Bila saja kita jujur mencermati derap perjalanan proses penegakan hukum di tanah air pasca era reformasi. Sejatinya hanya mengulang lagu lama “masih seperti yang dulu”. Wajarlah kalau kemudian banyak kalangan masyarakat yang menaruh harapan pesimistik terhadap keberhasilan penegakan hukum di tanah air. Harapan pesimistik masyarakat itu, juga diperkuat dengan parahnya mental aparat hukum termasuk struktur politik di level kekuasaan yang menjadikan hukum tak ubahnya sebagai dagelan.
Nyaris sepuluh tahun setelah era reformasi, upaya modernisasi dan perlengkapan lembaga hukum terbukti belum mampu memberangus praktik korupsi, perampokan uang negara, dan penjarahan hasil hutan sampai keakar-akarnya. Penggerusan dan pencurian aset-aset negara dalam segala level, bukannya dapat ditebang habis tapi malah semakin parah.
Atas dasar pemikiran demikian, bercermin dari wajah penegakan hukum di tanah air yang belum mengalami perubahan secara siginifikan selama sepuluh tahun lewat, maka sudah dapat dipastikan, prospek penegakan hukum, khusus 2008 ini, masih akan tetap stagnan (baca macet).
Pada 2008 ini, kita tampaknya kembali akan siap kecewa menyaksikan suguhan drama proses penegakan hukum yang dikangkangi arus kepentingan elite penguasa dan tersamarkan dalam spekulasi politik serta pihak-pihak yang berduit. Karena itu, semangat untuk memberantas praktik-praktik korupsi serta penilepan uang negara nantinya sekadar sebuah kosmetik.
Sangat boleh jadi, wajah penegakan hukum 2008 akan lebih disemaraki oleh parade pembebasan kesalahan hukum para aktor politik yang punya kedekatan dan atau yang dianggap punya jasa-jasa politik dengan pusat-pusat kekuasaan. Ini bisa mengulang lagi seperti pada kasus yang meminggirkan dalam arti menyelamatkan Yusril Ihza Mahendra dan Taufiequrachman Ruki, yang diselesaikan secara adat oleh Presiden SBY, ketika keduanya saling tuding menilep uang Negara.
Untuk itu, ketidakberdayaan hukum untuk menegakkan asas “equal under the law” semua orang sama di hadapan hukum, kembali akan dimentahkan oleh arus penghadangan atas nama kepentingan politik. Sebab nantinya berbagai peristiwa hukum makro yang menggelinding pada 2008 ini, yang berhadapan dengan derasnya kepentingan politik, secara nyata “vis a vis” akan terjadi tarik ulur antara keharusan menegakkan keadilan serta kepastian hukum dengan selera politik para kelompok elitis.
Sehingga boleh jadi, berbagai kasus hukum yang menggelinding di 2008 ini, baik yang merupakan warisan dari 2007 maupun yang muncul kemudian, seperti korupsi kelas kakap, penjarahan hutan besar-besaran, pengrusakan lingkungan, penyalahgunaan jabatan, dan sengketa pilkada, hukum seolah tak berdaya untuk menghindarkan diri dari stigma tebang pilih. Terutama dari para aktor politik yang punya akses besar dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Akibatnya, pada berbagai kasus besar yang kemudian dicuatkan menjadi konsumsi publik, hukum diposisikan sebagai sarana representasi kepentingan dari aktor politik.
Begitu juga penegakan hukum pada level “grass root” (baca akar rumput), pada 2008 ini, bisa dipastikan bakal disemaraki oleh perampasan hak-hak rakyat dengan dalih atas nama kepentingan umum, seperti aksi penggusuran dan pencaplokan tanah warga. Begitu juga, penyetopan bantuan dan subsidi sebagai hak rakyat yang dijamin konstitusi berdalih negara minus anggaran belanja, akan kembali mewarnai derap penegakan hukum tahun ini.
Tidak hanya itu, warga masyarakat pencari keadilan, seperti mengulang lagu lama, tetap terganjal oleh mafia peradilan yang ditengarai dengan maraknya jual beli hukum yang memang sejak dulu menggerogoti lembaga penegakan hukum kita.
Tapi sekali lagi ironi penegakan hukum yang paling mengemuka 2008 ini, adalah seputar kekalahan hukum oleh praktik politik yang antara lain dikonstruksi dengan terjadinya represivitas politik atas hukum. Sehingga jika postur penegakan hukum kita pada 2008 ini, memang demikian, maka sekaligus memperbenar anggapan bahwa hukum model demikian hanya dimanfaatkan sebagai bagian dari komoditas politik. Hukum tak ubahnya dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi tindakan politik “cuci tangan”. Jika pemanfaatan demikian tidak segera dibetulkan, kinerja hukum tidak akan pernah beres, impartialitas hukum tidak bisa terwujud. Hukum yang diposisikan sebagai elemen yang bersifat subordinat dari politik, akan menimbulkan ketidakpastian dan mengabaikan rasa keadilan.
Atas dasar itu, wajarlah kalau kemudian banyak kasus yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya tak kunjung juga selesai tertangani hingga tahun 2007. Misalnya saja penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir, sepertinya buntu mengungkapkan aktor intelektual di baliknya. Hiruk-pikuk penanganan korupsi pun masih banyak mewarnai wacana penegakan hukum dengan berbagai spekulasi politik di belakangnya. Bahkan, penghujung 2007 pun ditutup dengan kontroversi proses pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2009.
Lalu bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum nasional kita 2008 ini? Sepertinya kekecewaan publik atas kinerja lembaga penegakan hukum masih menguat, terlebih ketika publik menyaksikan upaya yang dilakukan lembaga penegak hukum yang tak dapat memuaskan harapan masyarakat, apalagi ketika hukum harus diperhadapkan pada pengaruh kekuatan politik, uang, kekeluargaan dan pertemanan.
Lantas mengapa, penegakan hukum sepanjang 2008 ini, akan tetap masih seperti yang dulu lagi? Paling tidak menurut pencermatan penulis, adalah sangat dipengaruhi oleh tiga indikator. Pertama, substansi produk hukum tertulis yang selama ini diberlakukan, cenderung memuat sejumlah pasal yang sangat ambigu (penuh kerancuan), akibatnya membuka ruang penafsiran bebas bagi pihak-pihak tertentu untuk mengangkangi hukum. Contohnya, sejumlah pasal dalam produk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan berbagai penafsirannya, justru membuka ruang konflik dalam proses penyelenggaran pilkada pada berbagai tempat di tanah air. Selain itu, yang celakanya juga, kita masih saksikan sejumlah produk hukum tertulis yang tidak memberikan keberpihakan bagi kesejahteraan rakyat. Malah melegitimasi para elit politik untuk menari-nari di atas penderitaan rakyat. Lahirnya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang besaran tunjangan bagi anggota legislatif, merupakan contoh untuk itu.
Kedua, struktur aparat penegak hukum kita selama ini, `agaknya masih terdiri dari kelompok sapu kotor (the dirty sweeps). Merekalah kemudian yang punya andil atas morat-maritnya dunia peradilan kita selama ini. Ketiga, masyarakat bangsa ini konon tidak punya rasa takut terhadap sanksi hukum yang berlaku. Tiga faktor itulah nanti yang tampaknya mempengaruhi prospek penegakan hukum kita yang kian amburadul pada 2008 ini. Wallahu 'alam. (*)

