Tampilkan postingan dengan label Arikel Lepas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arikel Lepas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2012

Masih tentang Korupsi

Problematika Pemberantasan Korupsi
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Dosen Fakultas Hukum Unhalu
Ketika Dr Fachmi SH MH, menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, ia langsung membuat gebrakan. Beberapa pejabat dan mantan pejabat Sultra langsung dikerangkeng, atas dugaan tindak pidana korupsi. Malah Kajati Sultra yang baru itu, berencana mengkerangkeng sejumlah kepala daerah di Sultra yang selama ini ditenggarai menguras uang rakyat dan konon merasa aman dari sentuhan hukum. Tak tanggung-tanggung juga, Haekal seorang anak bupati harus menerima nasib dijerat tindak pidana korupsi oleh sang Kajati baru.
Kini sejumlah idealis hukum serta kalangan pejuang hukum di daerah ini, menanti gebrakan dari sang Kajati baru. Mungkinkah gebrakan pemberantasan korupsi yang ditabuh sang Kajati, bisa membawa pencerahan keadilan bagi masyarakat yang sudah lama mengimpikan Sultra bebas korupsi, ataukah justru sebaliknya, gagasan pemberantasan korupsi hanya mengulang lagu lama, yaitu sekadar nyanyian penggembira seorang penegak hukum, yang mungkin karena hanya untuk mengejar target. Karena faktanya, gebrakan pemberantasan korupsi yang ditabuh para Kajati Sultra terdahulu mulai semasa Antasari Azhar sampai Timbang Hutahuruk, tampaknya harus macet. Kabarnyapun jadi tenggelam, seiring dengan berjalannya waktu.
Sultra yang selama ini seolah menjadi “suratan takdir” sebagai daerah yang tergerus oleh kasus-kasus korupsi, tampak bahwa penanganan korupsi di daerah ini sudah terlalu jelimet dan ibarat lingkaran setan, selama beberapa kali pergantian Kajati, penanganan kasus-kasus korupsi sepertinya tak pernah tuntas alias beberapa di antaranya terpaksa macet di tengah jalan.
Tidak tuntasnya beberapa penanganan kasus korupsi di tanah air, dengan mengambil ilustrasi daerah Sultra, bila dilakukan pengkajian analitis secara empirik, menurut penulis, sangat mungkin lebih banyak disebabkan oleh faktor-faktor fundamental yang ini lebih bersifat paradigmatik ketimbang bersifat pragmatis semata. Faktor-faktor fundamental inilah yang kemudian berpengaruh cukup signifikan terhadap konfigurasi format serta struktur yang menopang sistem hukum kita yang kemudian berimplikasi tidak cukup kuatnya sistem hukum di negeri ini untuk mengeleminir berbagai tindak pidana korupsi yang makin mengkerat.
Faktor-faktor fundamental dimaksud, yang dapat diperinci antara lain, pertama: landasan substansial pasal-pasal Undang-undang Anti Korupsi di negeri ini yang tampak masih ambigu (standar ganda), malah beberapa pasalnya membuka ruang interpertasi yang bersifat debatable sehingga membuka peluang banyak pihak berkepentingan untuk diloloskan dari jeratan tindak pidana korupsi. Sebagai misal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang sampai sekarang masih menjadi instrumen yuridis, dalam konteks “lex specialis”, untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Terdapat beberapa pasal tertentu, yang menurut penulis cukup krusial serta jadi kendala terutama bagi aparat penegak hukum untuk mengkerangkeng pejabat negara atau orang-orang dekat seputarannya yang diduga menguras uang rakyat. Contoh, Pasal 37 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan kata-kata “...Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi...”, selanjutnya kata-kata “...Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti...”
Kata-kata hukum tersebut, boleh jadi justeru menjadi pamungkas para oknum penilep uang negara mencari celah hukum untuk lolos dari jeratan tindak pidana korupsi. Soalnya, sangat besar kemungkinan bagi tersangka untuk melakukan “kongkalikong” pun juga menyewa seorang analis keuangan profesional yang dengan rekayasa teknik penyusunan anggaran keuangan yang barangkali cukup masuk akal untuk menyatakan anggaran negara yang digunakan, bukanlah kategori korupsi. Atau juga dengan teknik penyusunan administratif keuangan yang cukup masuk akal untuk meloloskan oknum pejabat tertentu dari jeratan sebagai aktor intelektual (pelaku utama) penilep uang negara, kemudian sebagai gantinya ada pihak-pihak yang harus dijadikan sebagai “tumbal” guna menyelamatkan “invisible hand”, tangan-tangan tersembunyi aktor intelektual dimaksud dari jerat tindak pidana korupsi.
Menurut penulis, argumentasi tersebut bisa diterima, apalagi dengan mencermati kualitas alat bukti petunjuk yang bisa dijadikan dalil untuk mengkerangkeng seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi, satu-satunya hanya alat bukti bersifat formil bukan berdasarkan alat bukti materil yaitu dengan melihat kenyataan sesungguhnya, seperti antara lain pada proyek-proyek fisik yang macet pengerjaannya lantaran duit proyek sudah terlanjur ditilep. Ataukah dengan melihat secara materil pada kenyataan profit (baca keuntungan dalam bentuk gaji, honor, tunjangan, uang terima kasih dalam kapasitas sebagai pejabat atau penanggung jawab proyek) yang diterima seseorang atau oknum tertentu, pada saat berstatus sebagai pejabat negara atau penanggung jawab proyek, yang sungguh sangat tidak logis bila dibandingkan dengan limpahan harta kekayaan yang diperolehnya, yang malah sampai pada digit mendekati milyaran rupiah.
Inilah musabab persoalannya, satu-satunya alat bukti petunjuk yang ditetapkan undang-undang anti korupsi untuk mengkerangkeng seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen, berupa rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dan dibaca.
Padahal galibnya, boleh jadi terdapat alat bukti petunjuk lain yang bisa digunakan aparat penegak hukum, sebagaimana yang telah penulis urai pada paragraph awal, cukup sebagai dugaan kuat untuk mencekok seorang pejabat, telah terlibat tindak pidana korupsi.
Pengalaman pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini, menunjukkan kalau alat bukti petunjuk yang dimaksud dalam Pasal 26 A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat menjadi mentah dengan alasan yuridis bahwa itu tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Disinilah yang menurut penulis merupakan kelemahan dari alat bukti formil tersebut. Terbukti dalam skandal korupsi Bulug Gate dan dana-dana yayasan milik keluarga Soeharto, yang tidak cukup ampuh untuk menjerat pelakunya sebagai biang korupsi uang negara.
Kedua, sanksi pidana yang terkandung dalam undang-undang anti korupsi 2001, belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi ataupun memberikan rasa takut orang yang mencoba-coba mengkorup uang negara. Undang-undang anti korupsi menyebutkan sanksi pidana paling tinggi bagi seseorang yang mengkorup uang negara, yaitu penjara seumur hidup dan denda satu milyar rupiah. Realitas penjara di tanah air yang konon mengkerangkeng orang-orang berpengaruh katakanlah mantan pejabat, jarang sampai pada ambang 20 tahun, kalaupun itu toh terjadi, biasanya yang bersangkutan akan mendapat kompensasi remisi hukuman penjara, yang bisa diberikan malah sampai tiga kali dalam satu tahun. Begitupun denda satu milyar, jarang sampai dapat diterapkan oleh pengadilan kalaupun itu terjadi maka terdakwa koruptor bisa mengkalkulasi uang denda yang sampai tidak merugikannya, apalagi digit uang yang dikorup sampai pada bilangan puluhan milyar lebih. Inilah persoalannya, sanksi pidana korupsi di negeri ini belum cukup memberikan rasa jera bagi para koruptor dan calon koruptor. Kita bisa melihat contoh, kenapa Cina dan Korea berhasil meminimalisir angka korupsi, salah satu faktornya adalah sanksi pidana mati siap menghantui para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketiga, perebutan lahan siapa lembaga hukum yang paling berwewenang menangani tindak pidana korupsi masih mentradisi di negeri ini. Sungguh menggelikan ketika Presiden SBY beberapa waktu lalu dirisaukan oleh rebutan perkara antara KPK dengan Kejaksaan, ataupun antara KPK dengan lembaga kepolisian. Ada kecurigaan sebahagian kalangan kalau rebutan perkara itu dipicu oleh kepentingan untuk melindungi siapa ataupun balas dendam kepada siapa, atau mungkin juga rebutan perkara dilatarbelakangi oleh gengsi institusi. Persoalan rebutan perkara inilah, yang akhirnya memperlambat prosedur penyelesaian perkara pidana korupsi belakangan ini.
Jadi dapat disimpulkan bahwa problematika pemberantasan korupsi yang kemudian makin membingungkannya penegakan hukum di negeri ini, sebetulnya antara lain ditenggarai oleh tiga faktor fundamental tersebut, lalu ditambah dengan makin keroposnya paradigma ideologi hukum yang menyangga sistem penegakan hukum kita yang lebih berorientasi pragmatisme. Padahal sejatinya, keberadaan penegakan hukum dalam sebuah kehidupan masyarakat, mestinya mampu memberikan keadilan holistik yang sesuai fitrah serta memuaskan logika hukum kita secara keseluruhan. (***)

Tulisan Tentang Korupsi di Indonesia

Catatan Hukum
Janji Abraham Samad
Oleh: Muh Sjaiful SH MH
Dosen Fakultas Hukum Unhalu

Abraham Samad atau dulu ketika masih sama-sama “kongkow” di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, kami biasa menyapanya dengan “openg gondrong”. Teman-teman satu angkatan saya dulu memanggilnya “Openg Gondrong”, karena ciri khas Abraham Samad sejak semester satu sampai semester akhir kuliah di Fakultas Hukum Unhas, memelihara rambut panjang yang dikuncir sampai punggung. Dan tahun 1999, ketika saya bertemu Abraham Samad di Makassar, ia sudah menjadi advokat yang cukup populer, yang berbeda juga adalah ciri khas kegondrongannya sudah tidak ada lagi, rambutnya dipotong pendek klimis.
Kini gemintang Abraham Samad menjadi bersinar, cukup mengejutkan, putra asal Makassar itu menang telak, berhasil menjadi pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam voting pemilihan Ketua KPK yang digelar Komisi III DPR RI, tak tanggung-tanggung ia menyisihkan nama-nama besar sekaliber Bambang Widjajanto, advokat senior dan Busyro Muqqaddas, mantan Ketua KPK.
Yang cukup mengejutkan adalah Abraham Samad, berani mempertaruhkan jabatanya, mundur sebagai Ketua KPK bila dalam satu tahun ia tidak berhasil menuntaskan kasus-kasus besar korupsi, sebutlah misalnya skandal Bank Century.
Barangkali janji Abraham Samad untuk mundur sebagai Ketua KPK bila ia gagal dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi di Indonesia merupakan magnet terbesar yang menjadi harapan bagi setiap warga negara Indonesia. Namun ada beberapa hal yang hendak saya sampaikan buat Abraham “Openg” berkenaan dengan pengalaman bangsa ini menghadapi kasus-kasus mega korupsi yang merampok uang rakyat dari yang bermilyar-milyar hingga triliunan rupiah.
Kasus korupsi atau tepatnya perampokan uang rakyat yang banyak melibatkan politisi besar di negara ini, sejak dulu merupakan lingkaran setan yang begitu sulit untuk dicari ujung keluarnya. Kebanyakan kasus mega korupsi, taruhlah semisal kasus Bank Century, kasus Nazaruddin cs, mantan Bendahara Partai Demokrat, dan masih banyak lagi, selalu kandas oleh sebuah “grand design” tekanan politik yang cukup tinggi. Betapa tidak, banyak orang di negeri ini yang menaruh kecurigaan cukup besar, ketika sederet orang yang menakhodai KPK “tidak cukup tenang bekerja” membongkar dedengkot pelaku utama perampokan uang rakyat. Sebutlah misalnya, Antasari Azhar yang harus dicekok duluan dengan tuduhan berkonspirasi melakukan pembunuhan ataukah kasus Bibit-Chandra yang menjadi tumbal untuk mengadu domba KPK versus Kepolisian-Kejaksaan.
Belum lagi kasus Susno Duadji, seorang perwira tinggi kepolisian yang terpaksa harus mendekam dalam kerangkeng lebih dahulu, ia tidak sempat membuka borok korupsi yang melanda negeri ini. Yang teranyar, Waode Nurhayati, politisi asal Sultra, yang harus dijebak duluan, dituding terlibat penyalahgunaan anggaran, sebelum wanita berkerudung itu membuka tuntas mafia anggaran yang konon menurut Waode, telah menggerogoti Badan Anggaran DPR RI.
Jadi apa sebetulnya persoalan mendasar kasus korupsi yang harus dihadapi oleh Abraham Samad?
Secara dogmatik, memang tidak sulit untuk meringkus para koruptor di negeri ini, bila seseorang menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, baik secara materil maupun formil, telah terbukti menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada keraguan lagi untuk mencokok yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Begitu juga, seseorang yang terbukti menyogok orang lain agar mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanah jabatannya, menurut Undang-Undang Anti Korupsi, baik penyogok maupun menerima sogok, pantas pula disebut koruptor.
Persoalannya kini, mencokok seseorang dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab mental orang Indonesia ketika sudutkan telah menilep uang negara, tidak mau “legowo” untuk menerima status sebagai tersangka pelaku korupsi, meski kemungkinan besar sejumlah alat bukti sudah mengarah kepadanya. Apalagi kalau yang dituding itu memiliki jejaring yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Itulah barangkali sebabnya menurut saya, telalu sulit membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap di negeri ini, yang sebetulnya jadi taruhan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Abraham Samad. Ia sebagai pimpinan KPK, harus berhadap-hadapan “vis a vis”, karena problematika korupsi di negeri ini bukanlah semata persoalan individual tetapi lebih dari itu adalah persoalan yang sifatnya sistemik dan paradigmatik.
Memang betul, penegakan hukum di negeri memerlukan orang bernyali besar yang tidak hanya cerdas. Tapi faktanyanya, segelintir orang cerdas dan berani di negeri ini, terpaksa harus terjebak dalam sebuah lingkaran setan yang ia sendiri tidak bisa berbuat banyak membongkar kasus korupsi baik kelas teri maupun kelas kakap.
Mengapa demikian? Sebabnya, bangsa ini tengah menghadapi anomali hukum. Yaitu sebuah istilah untuk menjelaskan realitas penegakan hukum bangsa ini yang memang sejatinya tidak berkomitmen menghargai standar-standar normatif dan dogmatik hukum. Hukum berstandar dogmatik dan normatif hanya dalam wacana para akademisi hukum tetapi malangnya dalam tataran praktik, pertimbangan politik dan pertimbangan ekonomi ikut-ikutan mengintervensi dunia hukum.
Padahal dunia hukum, menurut para akademisi hukum, adalah dunia hitam putih, abstraksinya adalah normatif. Hukum sebagai suatu sistem nilai, wilayahnya bukanlah wilayah kompromistis apalagi wilayah yang harus ditafsirkan sebagai sesuatu yang harus dibijaksanai berdasarkan kepentingan tertentu.
Anehnya negeri ini, konon ada orang yang sudah terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi, dan seharusnya masuk kerangkeng. Namun karena ada banyak pertimbangan politik dari jejaring kekuasaan, sehingga yang bersangkutan dicari-cari alasan pembenar untuk tidak dikualifikasikan sebagai koruptor.
Jadi kita tidak usah kaget, menyaksikan sandiwara hukum yang membuat frustasi banyak orang di negeri ini, ketika syahdan beberapa diantara tersangka pelaku korupsi tampaknya masih melenggang bebas belum terkena sanksi hukum. Dengan mengatasnamakan asas praduga tak bersalah, para tersangka, memiliki imunitas dan keistimewaan khusus agar tidak tersentuh hukum.
Inilah seharusnya menjadi inspirasi dan kontemplasi Abraham Samad dalam rangka menggiatkan KPK menangkap para begundel yang menghisap uang rakyat. Para begundel itu, tidak berjalan sendirian, mereka sebetulnya masih terproteksi oleh sebuah sistem yang menggaransi para penilep uang rakyat untuk kebal terhadap hukum.
Sebab ada kesalahan terbesar telah meracuni proses penegakan hukum di negeri ini, terutama yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bila seseorang yang tersandung kasus korupsi, punya jejaring politik cukup kuat dengan lingkaran kekuasaan, maka ada banyak penafsiran politik dan sosiologis yang harus digunakan sebagai alasan pembenar untuk mengurai bahwa yang bersangkutan tidak cukup bukti untuk disebut pelaku tindak pidana korupsi.
Hukum tetaplah hukum, ia merupakan satu sistem nilai. Hukum sejatinya tidak boleh ditarik dalam kutub penafsiran yang keluar dari intristik nilai-nilai, yang dibangun atas dasar argumentasi logika hukum itu sendiri, seperti keadilan, ketertiban, dan pergaulan hidup damai. Apalagi bila justeru nilai-nilai hukum itu sendiri sampai dielaborasikan kepada kepentingan pragmatis dan materialistik.
Kini tantangan terbesar bagi Abraham Samad, adalah menghadapi para Mafioso di negeri ini yang terlanjur begitu kuat membentuk sebuah jejaring yang justeru makin menumbuhsuburkan budaya korupsi. Karena bagaimanapun juga, pemberantasan korupsi hari ini, bukanlah perkara yang mudah. Menjadikan hukum sebagai “panglima” dalam kerangka untuk menempatkan komitmen pemberantasan korupsi tidaklah cukup.
Karena hukum hanya akan berdaya efektif memberantas para pencoleng uang rakyat apabila hukum sebagai sistem nilai tegak pada sebuah sistem yang menggaransi adanya ketegasan sanksi kepada siapapun tanpa memandang yang kuat dan yang lemah. Kemudian ada dukungan aparat pemerintah dan penegak hukum yang bersih hati dan pikirannya untuk tetap komitmen hanya mau menerima harta halal yang bebas dari unsur korupsi.

Selasa, 10 Februari 2009

Tulisan Saya tentang Israel Sang Penjajah Bangsa Simpanse

Kejahatan Kemanusiaan di Jalur Gaza

Oleh: Muh Sjaiful SH MH

Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2008, Jalur Gaza Wilayah Palestina kembali terkoyak oleh bombardir jet-jet tempur milik pasukan Zionis Israel. Menteri Pertahanan Israel, Ehud Barak, berdalih bahwa serangan bombardir tersebut, dimaksudkan sebagai balasan dari serangan roket yang dilancarkan kelompok militan Hamas ke Israel. Tak dinyana bila serangan bombardir Israel ke Jalur Gaza dilakukan secara membabi buta dan sporadis. Tidak satupun yang bisa selamat dari serangan itu. Lebih sepuluh hari serangan bombardir Israel, telah menewaskan lebih 800 jiwa penduduk sipil, di antaranya bayi-bayi dan anak-anak tidak berdosa serta wanita. Sudah tidak terhitung pula ratusan jiwa penduduk sipil yang luka-luka.

Kebiadaban serangan tentara Zionis Israel yang telah memakan korban ratusan ribu jiwa penduduk sipil tak berdosa, tentu merupakan tindakan yang melanggar tata krama dalam pergaulan internasional, sebagaimana yang sudah menjadi konsensus umum (common sense) masyarakat internasional yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907.

Konvensi Jenewa 1949 sebagai kompromi politik dari negara-negara pemenang perang dunia II, mewajibkan perlindungan secara permanen dan terus-menerus kepada golongan penduduk sipil tertentu dari akibat langsung perbuatan-perbuatan perang seperti pemboman dari udara, penembakan arteleri, termasuk peluru-peluru kendali, dan perbuatan-perbuatan perang lainnya (Pasal 14 Konvensi). Dalam Konvensi Den Haag 1907, juga memberikan larangan bagi pihak militer untuk menyerang penduduk sipil yang tidak turut berperang dimanapun mereka berada.

Pasal 24 Konvensi Jenewa 1949, mewajibkan pihak-pihak berperang untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak sebagai akibat korban perang. Termasuk juga perlindungan terhadap wanita, khususnya menyangkut harkat dan martabatnya itu sendiri (Pasal 27 Konvensi).

Konteks penyerangan Israel di Jalur Gaza dalam sudut pandang Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907 merupakan sebuah kejahatan perang. Sedangkan dalam konteks Piagam PBB dan Perjanjian Briand Kellog Pact 1929, adalah kejahatan kemanusiaan. Dari sudut pandang normatif inilah, telah menjadi konsensus internasional yang disepakati dalam tata krama pergaulan internasional, bahwa negara-negara tidak diperkenankan melakukan aksi militer yang mengorbankan penduduk sipil tak bersenjata (non-kombatan) dalam situasi apapun. Sehingga tindakan “holocaust” dan “genocide” (pembantaian massal), sekali lagi merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus diadili di pengadilan internasional.

Namun dalam kasus agresi milter Israel ke Jalur Gaza, kembali seolah menjadi uji efektivitas konvensi internasional yang memberikan perlindungan kepada penduduk sipil. Yang pada faktanya Zionis Israel masih terus menerus melakukan serangan udara milter yang kebanyakan bertitik sasar pada kawasan-kawasan yang dihuni penduduk sipil. Teguran PBB dalam bentuk resolusi agar Israel menghentikan serangan militer yang bertitiksasar kepada warga sipil di Jalur Gaza, dan gelombang kecaman masyarakat internasional kepada pasukan Israel, dianggap angin lalu oleh petinggi Ohed Olmert. Dari sinilah kegamangan Konvensi Jenewa sebagai salah satu instrument hukum internasional yang tampak tidak berdaya pada prilaku brutal tentara Zionis Israel.

Mestinya menurut logika hukum Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, PBB tidak sekedar mengeluarkan resolusi gencatan senjata kepada pasukan Israel, tetapi juga menyeret para petinggi militer Israel termasuk PM Ohed Olmert sebagai penjahat kemanusiaan ke Mahkamah Internasional.

Namun problem yuridis yang masih melingkupi Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, untuk mengeksekusi para petinggi militer Israel dan Ohed Olmert ke pengadilan internasional, yaitu konvensi ini tidak mengatur secara substansial, struktur kelengkapan badan-badan internasional, yang memiliki kekuatan eksekutorial untuk menyeret secara langsung para penjahat kemanusiaan tersebut.

Atas alasan inilah maka John Austin, salah seorang penulis hukum beraliran positivis, memandang hukum internasional pada praktiknya bukanlah hukum dalam arti sebenarnya. Ketidakberdayaan hukum internasional itulah, dengan mengambil contoh kasus penyerangan Israel ke Jalur Gaza, yang kemudian meniscayakan pandangan sebahagian besar masyarakat internasional, bahwa hukum internasional sesungguhnya boleh jadi hanya merupakan mitos. Ia tidak begitu berdaya untuk menghukumi negara-negara pelanggar hukum internasional yang memiliki kepentingan politik begitu kuat.

Kita semua mahfum kalau di Kawasan Jalur Gaza, tidak hanya ada kepentingan Negara Yahudi Israel, tetapi juga ada kepentingan yang sama negara-negara yang menjadi penyokong berdirinya Israel seperti Inggris dan Amerika Serikat, terhadap kawasan Timur Tengah termasuk Jalur Gaza. Inipula yang menjadi alasan mengapa AS sering menggunakan hak vetonya di Dewan keamanan PBB, untuk melempangkan kepentingan Israel di Kawasan Timur Tengah.

Kalau kita merujuk pada kasus agresi militer Israel ke Jalur Gaza, maka sesungguhnya telah terjadi pembenaran mitosisasi hukum internasional. Terbukti PBB sangat tidak berdaya untuk memberikan sanksi hukum kepada Negara Yahudi Israel yang terang-terangan melakukan “holocaust” dan “genocide” kepada penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah pelanggaran hukum internasional.

Adalah sungguh tidak beralasan untuk menganggap tindakan Israel itu sebagai tindakan “self defense” alias pembelaan diri dari serangan roket yang pernah dilancarkan oleh Hamas, sebagaimana yang didalihkan oleh George W Bush. Karena dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949, disebutkan untuk alasan apapun sangat tidak dibenarkan menjadikan warga sipil tak bersenjata sebagai sasaran militer (Pasal 28 Konvensi Jenewa).

Dan pada faktanya, sasaran militer pasukan Israel, bukan diarahkan pada sasaran-sasaran militer strategis, tetapi justeru diarahkan pada pemukiman-pemukiman sipil, rumah sakit, pusat-pusat pendidikan dan tempat ibadah. Inilah yang menurut ketentuan konvensi sebagai tindakan pembunuhan, pemusnahan, dan penganiayaan yang sangat dilarang. Pelanggaran ketentuan ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan (genocide).

Jadi untuk alasan apapun, serangan militer Israel ke Jalur Gaza yang sudah berjalan lebih sepuluh hari, dengan fakta puluhan ribu warga sipil jadi korban, dalam perspektif Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, adalah sebuah pelanggaran kemanusiaan. Namun ironisnya, instrumen hukum kedua konvensi tersebut, ternyata hanya tulisan-tulisan mati yang tak pernah berdaya di hadapan negara Israel. Sehingga apa yang ditesiskan oleh John Austin, bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang benar-benar, tampaknya masih relevan digunakan sebagai kerangka teori dalam khasanah kajian hukum saat ini.

Karena dari replika kasus serangan Israel ke Jalur Gaza, meski sudah mendapat kecaman dari masyarakat internasional, Israel toh tetap bebal dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Ehud Olmert dengan angkuh berkata “kami akan tetap melakukan serangan bom ke kawasan Jalur Gaza sampai tujuan menghancurkan pertahanan Hamas tercapai meski untuk itu warga sipil harus jadi tumbal”.

Jadi sesungguhnya, berharap pada hukum internasional untuk menekuk Israel ke luar dari Jalur Gaza, menghentikan serangan militernya, hanyalah mitos. Pandangan Israel selama ini terhadap hukum internasional adalah pandangan ala zionis. Seperti pandangan Ehud Olmert yang merepresentasikan komunitas Yahudi pada umumnya, “international law is not anything but it is for the Jews. Hukum internasional bukanlah apa-apa bila demi untuk kepentingan bangsa Yahudi.

Berdasar argumentasi tersebut, maka masih bisakah kita berharap lagi kepada hukum internasional untuk menyelesaikan persoalan konflik Jalur Gaza yang terus menerus di dera oleh kejahatan kemanusiaan oleh warga komunitas Yahudi di tanah para nabi itu? Atau masih adakah alternatif lain untuk mencari solusi bagi penyelesaian konflik di Jalur Gaza yang tampaknya terus berkepanjangan?